BeritaJambi

Dinilai Langgar Norma Adat Melayu, ALAT JITU Desak Penutupan Permanen Helen’s Play Mart di Kota Jambi: Hiburan Malam atau Ancaman Sosial?

522
×

Dinilai Langgar Norma Adat Melayu, ALAT JITU Desak Penutupan Permanen Helen’s Play Mart di Kota Jambi: Hiburan Malam atau Ancaman Sosial?

Sebarkan artikel ini

 

Penolakan adat dan keresahan warga Kota Jambi

 

JAMBI | DETIKREPORTASE.COM – Penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart (HPM) di Kota Jambi kian menguat. Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) secara terbuka menyuarakan sikap tegas, menilai operasional HPM bertentangan dengan norma adat Melayu, nilai keagamaan, serta tatanan sosial yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Jambi.

ALAT JITU merupakan gabungan sejumlah lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi yang selama ini aktif mengawal isu-isu sosial, budaya, dan keberlanjutan nilai kearifan lokal. Dalam pernyataan sikapnya kepada publik, aliansi tersebut menegaskan bahwa penolakan ini bukan semata persoalan emosional, melainkan lahir dari kegelisahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Keberadaan tempat hiburan malam, menurut ALAT JITU, tidak bisa dilepaskan dari konteks lingkungan sosial di sekitarnya. Aktivitas usaha yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dinilai wajib mempertimbangkan norma adat dan nilai budaya setempat, terlebih di wilayah yang masih menjunjung tinggi falsafah hidup Melayu.

 

Dampak sosial dan kekhawatiran terhadap generasi muda

 

ALAT JITU mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan aspirasi warga terkait aktivitas di sekitar Helen’s Play Mart. Aspirasi tersebut mencerminkan munculnya keresahan sosial, mulai dari ketertiban lingkungan hingga kekhawatiran terhadap perubahan perilaku sosial, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurut aliansi ini, aktivitas hiburan malam yang disertai peredaran minuman beralkohol berpotensi memicu gangguan ketertiban umum apabila tidak dikendalikan secara ketat. Dampak jangka panjangnya dikhawatirkan bukan hanya menyentuh aspek keamanan, tetapi juga menggerus nilai moral dan sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Jambi.

ALAT JITU menegaskan bahwa penolakan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif atau legalitas usaha. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut etika sosial, tanggung jawab moral, serta keberlanjutan nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Aliansi tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menilai keberadaan usaha hiburan hanya dari sisi kelengkapan perizinan formal. Menurut mereka, penerimaan sosial dan dampak budaya harus menjadi indikator penting dalam setiap kebijakan penataan usaha di wilayah adat.

 

Komitmen malam tahun baru yang dipertanyakan

 

Sorotan publik terhadap Helen’s Play Mart semakin menguat setelah peristiwa malam pergantian tahun pada Rabu (31/12/2025). ALAT JITU menyebut, sebelum malam tahun baru, telah dilakukan mediasi antara manajemen HPM dan aparat kepolisian setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Jambi.

Dalam forum mediasi tersebut, manajemen HPM disebut menyampaikan komitmen untuk tidak beroperasi sementara waktu demi menjaga kondusivitas pada malam pergantian tahun. Komitmen itu menjadi bagian dari kesepakatan bersama agar potensi gangguan keamanan dapat dihindari.

Namun, menurut ALAT JITU, setelah situasi dinyatakan aman dan massa membubarkan diri, aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen serta kepatuhan pengelola usaha terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Peristiwa tersebut, menurut aliansi adat, menjadi indikator penting perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional Helen’s Play Mart. Bukan hanya soal aktivitas malam itu, tetapi juga menyangkut konsistensi, itikad baik, dan tanggung jawab sosial pengelola usaha terhadap masyarakat sekitar.

 

Adat Melayu sebagai dasar tuntutan penutupan permanen

 

ALAT JITU menegaskan bahwa falsafah hidup “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” merupakan prinsip utama masyarakat Melayu Jambi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial sehari-hari. Prinsip ini, menurut mereka, seharusnya menjadi rujukan dalam penataan aktivitas ekonomi dan usaha di wilayah adat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ALAT JITU mendorong pemerintah daerah bersama aparat berwenang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap keberadaan Helen’s Play Mart. Evaluasi itu diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek perizinan, tetapi juga memperhitungkan dampak sosial, budaya, serta tingkat penerimaan masyarakat.

Aliansi ini secara terbuka menyatakan dorongan agar dilakukan penutupan permanen terhadap Helen’s Play Mart apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan norma adat, nilai keagamaan, dan kepentingan masyarakat luas di Kota Jambi.

ALAT JITU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui jalur aspirasi, dialog terbuka, serta mekanisme yang berlaku sesuai hukum dan adat. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah adat Melayu, ketertiban sosial, serta masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.

Di tengah dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, ALAT JITU mengingatkan bahwa kemajuan daerah tidak boleh mengorbankan identitas budaya dan nilai sosial masyarakat. Persoalan Helen’s Play Mart pun kini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

✍️ Red | detikreportase.com | Kota Jambi – Provinsi Jambi

DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Fakta, Menghormati Kearifan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250