HukumJawa Timur

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang di Pantai dan Berbisnis Narkoba Didalam Lapas

106
×

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang di Pantai dan Berbisnis Narkoba Didalam Lapas

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Detikreportase.com – Baru baru ini muncul kembali sebuah pemandangan yang tidak patut dipertontonkan ke khalayak luas, dimana Narapidana Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan keluar berenang di pantai diduga bersama para petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Foto tersebut seperti yang ditunjukkan oleh Rosi Kancil ketua DPC Pemekasan Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Didalam foto yang berlatar belakang sebuah pantai memperlihatkan Beberapa Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan ditemani beberapa petugas dan staf Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berenang dan bersenang-senang.

Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang sudah menjadi keputusan kementrian hukum dan HAM tentang standar pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Saya tidak mau panjang lebar, intinya foto tersebut sudah saya kirimkan ke Kanwil Kemenkumham, bahkan akan saya kirim ke DirjenPas, biar tau jika Kalapas Narkotika Klas IIA Pamekasan sudah menyalahi aturan dengan mengandalkan jabatannya,” tandas Rosi Kancil usai mengantarkan surat pemberitahuan aksi di Lapas Pamekasan.

Ia juga menyampaikan bahwa temuannya bukan hanya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saja melainkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan yang diduga menjadi sarang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan HP, terkait hal tersebut ia menyampaikan mempunyai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak DPP Aliansi Madura Indonesia untuk turut bergabung dalam aksinya kali ini, mengingat ini bakal menjadi aksi penentuan, beranikah Pak Menteri Hukum dan HAM RI dan DirjenPas mencopot dan memecat KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250