BOLMUT,DETIKREPORTASE.COM–
Warga Desa Bohabak 4, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan hukum. Sorotan tajam kini mengarah kepada bendahara Bumdesma, Helmi, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 30 persen kepada warga dalam setiap pengambilan pupuk atau racun hama.
Dikelola Lewat Warung Pribadi dan Diduga Lakukan Pemotongan Harga
Menurut keterangan sejumlah warga, Helmi yang bukan bagian dari perangkat desa, mengelola dana dan aset Bumdesma secara pribadi lewat tokonya sendiri. Tidak hanya itu, warga menyebut bahwa setiap warga yang membeli pupuk atau racun hama melalui Bumdesma dipotong 30 persen dari harga total, tanpa dasar regulasi yang jelas.
Praktik ini dinilai sangat merugikan dan memberatkan petani lokal yang justru seharusnya diberdayakan melalui kehadiran Bumdesma. Warga menduga tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berlangsung tanpa pengawasan berarti dari pemerintah desa.
Tanpa ART dan Laporan Keuangan, Pengelolaan Diduga Ilegal
Pengelolaan Bumdesma Bohabak 4 juga disebut tidak memiliki Anggaran Rumah Tangga (ART) yang sah. Hal ini menyebabkan struktur organisasi dan tata kelola keuangan menjadi tidak transparan, dan memperbesar potensi penyalahgunaan dana. Tidak ada laporan pertanggungjawaban publik yang disampaikan kepada masyarakat, padahal dana yang dikelola berasal dari alokasi anggaran desa.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan. Kami tidak bisa diam jika hak-hak kami terus dipermainkan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media.
Warga Minta Bendahara Ditangkap dan Diadili
Melihat pelanggaran yang diduga telah terjadi, masyarakat Desa Bohabak 4 secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk segera menangkap dan menyelidiki bendahara Bumdesma, Helmi. Warga menilai sudah cukup banyak kerugian dan kecurigaan yang muncul akibat praktik tidak sehat ini.
“Helmi harus ditangkap dan diproses hukum. Dia mempermainkan kepercayaan masyarakat dan menyalahgunakan lembaga desa untuk keuntungan pribadi,” kata warga lainnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola
Warga juga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bumdesma dan memastikan lembaga desa seperti Bumdesma beroperasi esuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2021. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci tata kelola yang baik dan kepercayaan publik.
DetikReportase.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi klarifikasi pihak-pihak terkait apabila ditemukan data atau fakta terbaru
Michael | DetikReportase.com – Sulawesi Utara


