BeritaRIAU

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Pelalawan

542
×

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sempat Memanas

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Suasana sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilaporkan sempat memanas. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan turun langsung ke lokasi objek perkara untuk meninjau kondisi dan batas lahan yang disengketakan.

Sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., bersama hakim anggota dan rombongan pengadilan, sejatinya berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan sesuai prosedur. Namun, situasi di lapangan berubah tegang setelah muncul dugaan tindakan provokatif dari salah satu warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, seorang ibu rumah tangga berinisial EW, warga Desa Sungai Buluh, dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan melakukan provokasi yang hampir memicu kericuhan di lokasi sidang.

Laporan Resmi Masuk ke Polres Pelalawan

Laporan terhadap EW diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), yang disebut sebagai salah satu pihak berkepentingan dalam perkara sengketa lahan tersebut. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Kamis, 27 November 2025.

Ketua Umum AJPLH, Soni, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum agar proses persidangan dapat berjalan tertib dan bebas dari gangguan.

“Benar, pada hari Jumat, 21 November 2025, saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, kami secara resmi melaporkan saudari EW ke Polres Pelalawan atas dugaan tindakan provokatif yang dilakukan di lokasi sidang,” ujar Soni kepada wartawan.

Menurutnya, laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Polres Pelalawan, Bripka Wulan, dan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan Provokasi Picu Ketegangan di Lokasi

Soni menjelaskan, sidang lapangan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kejelasan kepada majelis hakim mengenai kondisi faktual lahan yang disengketakan, termasuk batas-batas serta penguasaan aktual di lapangan. Oleh karena itu, suasana kondusif sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan objektif dan lancar.

Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, EW diduga melontarkan kata-kata bernada provokatif saat majelis hakim hendak memulai pemeriksaan setempat. Ucapan tersebut dinilai memicu emosi sejumlah warga dan massa yang hadir, sehingga suasana yang awalnya terkendali menjadi tegang dan nyaris ricuh.

“Padahal, lahan yang diperiksa dalam sidang lapangan tersebut bukan milik warga Desa Sungai Buluh dan juga bukan lahan milik saudari EW yang kini dilaporkan,” terang Soni.

Aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang melakukan pengamanan di lokasi segera bertindak untuk mencegah terjadinya bentrokan antarwarga. Berkat pengamanan dan langkah cepat aparat, situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan sidang lapangan tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Hingga berita ini diterbitkan, EW belum dipanggil oleh penyidik Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan secara resmi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk menelaah unsur-unsur pidana terkait dugaan provokasi tersebut.

Menurut Soni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menyebutkan bahwa dugaan perbuatan EW berpotensi dijerat dengan pasal penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Kami menghormati proses hukum. Penegakan hukum ini penting agar setiap tahapan persidangan, khususnya sidang lapangan, tidak diintervensi oleh tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan,” tegasnya.

Imbauan Aparat untuk Hormati Proses Hukum

Di lokasi sidang lapangan, Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Bunut juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum ketika Pengadilan Negeri Pelalawan melakukan pemeriksaan setempat. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang dapat menghasut atau memicu keributan di tengah proses persidangan,” tegas salah satu personel Polsek Bunut di lokasi.

Aparat kepolisian menegaskan akan bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi, demi menjaga wibawa pengadilan dan menjamin keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam proses sengketa lahan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan emosional dan tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyikapi persoalan sengketa agraria yang tengah berproses di pengadilan.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Hukum, Jaga Ketertiban, Hormati Proses Peradilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250