Bengkalis,FokusInvestigasi.com :
Pantauan awak media, ditemukan adanya tempat pengambilan tanah urug atau galian C yang diduga tidak memiliki izin yang aktifitasnya sangat meresahkan masyarakat sekitar Rt 11 Rw 01 Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Kamis (08/02/2024)
Pada lokasi pengambilan tanah urug atau galian c tersebut, terlihat ada tiga unit excavator satu unit loader dan puluhan mobil tronton dump yang beroperasi.
Anehnya, pada lokasi pengambilan tanah urug atau galian c tersebut tidak ada terlihat plang nama perusahaan, titik koordinat lokasi, plang izin seperti galian c pada umumnya seperti SIPB, yang diduga galian c tersebut tidak memiliki izin.
RT 11 RW 01 Desa Semunai, Syarif saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya bersama masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aktifitas dari galian c tersebut, dikarenakan banyak tanah yang tumpah dan berserakan di jalan dan abu yang sangat menggangu masyarakat.
“Kami warga RT 11 RW 01 merasa resah dengan adanya aktifitas pengambilan tanah timbun dilingkungan kami, karena banyak tanah berserak dijalan dan abunya sangat menggaggu sekali,” kata Syarif selaku RT 11 kepada awak media.
Dirinya juga melihat bahwa selama ini tidak ada itikad baik dari perusahaan yang melaksanakan pengambilan tanah urug tersebut untuk menemui masyarakat sekitar.
“Di RT 11 ini hampir seluruh masyarakat saya yang sangat terganggu dengan adanya aktifitas pengambilan tanah di lokasi ini, jadi kami kemarin sudah melakukan mediasi dengan perusahaan tapi sampai sekarang belum menemukan titik terang kalau perusahaan akan menyelesaikan masalahnya terhadap masyarakat kami,” kata RT 11 dengan nada kesal.
Menurut informasi yang dihimpun, ada beberapa perusahaan yang berkontribusi dalam pekerjaan tersebut yakni, PT Pegasol dan PT PP, dan sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi kepada ESDM Provinsi Riau, Ismon menyebutkan bahwa dirinya meminta titik koordinat dari lokasi penambangan tersebut agar segera di overlay agar diketahui memiliki izin atau tidak.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak APH (Aparat Penegak Hukum). (Muliya)