BeritaKalimantan Barat

Dana Hibah Kesra di Ketapang Dipertanyakan, Ke Mana Arah Akuntabilitas Publik?

518
×

Dana Hibah Kesra di Ketapang Dipertanyakan, Ke Mana Arah Akuntabilitas Publik?

Sebarkan artikel ini
Warga Ketapang Herry Iskandar meminta transparansi dana hibah Kesra Pemkab Ketapang periode 2021 sampai 2025
Warga Kabupaten Ketapang, menunjukkan permohonan informasi publik terkait penyaluran dana hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) periode 2021–2025.

Sorotan Publik Terhadap Dana Hibah Kesra di Kabupaten Ketapang

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Isu transparansi pengelolaan dana hibah kembali mengemuka di Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Ketapang, menyusul belum adanya respons resmi atas permohonan informasi publik terkait penyaluran dana hibah periode 2021 hingga 2025.

Seorang warga Ketapang, Herry Iskandar, mengajukan permintaan data penyaluran hibah sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Permohonan tersebut mencakup daftar penerima, nilai bantuan, dan dasar pemberian hibah.

Namun hingga melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), permintaan tersebut belum mendapat tanggapan dari badan publik yang berwenang.

“Sampai hari ini belum ada komunikasi atau penjelasan apa pun terkait data yang saya mohonkan,” ujar Herry kepada DetikReportase.

 

UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Dalam Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika tidak ada respons, pemohon berhak mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35.

Herry menyebut ia telah mengirimkan surat keberatan sekitar dua pekan lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat akuntabilitas tata kelola dana hibah daerah. Dana hibah bukanlah dana pribadi pejabat atau institusi, melainkan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam konteks hukum nasional, ketidakpatuhan badan publik terhadap kewajiban transparansi berpotensi berimplikasi hukum, terutama jika berdampak pada kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.

Untuk memahami bagaimana posisi hukum pejabat publik di bawah rezim pidana terbaru, publik dapat menelaah kerangka tanggung jawab dalam KUHP Nasional yang baru.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Dugaan Hibah Bermasalah dan Sorotan DPRD

Isu ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, ruang publik di Ketapang juga diramaikan oleh unggahan seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Nursiri, yang menyoroti dugaan penyaluran hibah kepada sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang disebut tidak memiliki santri aktif.

Dalam unggahannya di media sosial, Nursiri menekankan pentingnya selektivitas dan transparansi dalam pemberian hibah karena seluruh dana tersebut bersumber dari uang rakyat.

Meskipun unggahan tersebut belum menjadi temuan resmi, ia memperkuat persepsi publik bahwa sistem verifikasi dan pengawasan hibah perlu diperketat.

Dalam banyak kasus di Indonesia, lemahnya transparansi hibah dan bantuan sosial kerap menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran. Untuk melihat bagaimana pola ini terjadi di berbagai daerah, publik dapat mencermati laporan nasional mengenai tata kelola subsidi dan bantuan negara.

Baca disini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Ketika Data Publik Menjadi Kunci Kepercayaan

Di era digital, keterbukaan informasi tidak lagi sebatas kewajiban hukum, tetapi juga menjadi dasar kepercayaan publik. Pemerintah daerah yang cepat dan terbuka dalam merespons permintaan data akan dinilai lebih kredibel dibandingkan institusi yang tertutup.

Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) bahkan memungkinkan publik, jurnalis, dan akademisi memetakan pola anggaran, menelusuri penerima hibah, dan mengidentifikasi potensi anomali secara sistematis.

Transformasi ini sedang terjadi di berbagai kota besar dan menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Simak selengkapnya disini :
https://detikreportase.com/gemini-ai-mengubah-dunia-kerja-di-jakarta-ancaman-atau-peluang-bagi-pekerja-indonesia/

Dalam konteks Ketapang, keterbukaan data hibah bukan hanya soal memenuhi permintaan seorang warga, tetapi tentang menjaga legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250