Tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang
SINTANG | DETIKREPORTASE.COM – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang terus berlanjut. Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Dengan rampungnya tahap tersebut, perkara kini memasuki fase penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dua orang tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial HN dan RG. Keduanya diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang.
Pernyataan Resmi Kejati Kalbar dan Kejari Sintang
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara korupsi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah Tahap II ini, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan,” ujar Emilwan Ridwan dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan secara cermat sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Kajari Sintang.
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah APBD Tahun 2017
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk kebutuhan Gereja GKE Petra pada Tahun Anggaran 2017. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaannya. Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah tersebut sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Dasar Hukum dan Penahanan Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama, serta dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen kuat untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✍️ Tim | detikreportase.com | Sintang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Dana Publik Dijaga, Kepercayaan Masyarakat Diperkuat





