BeritaRIAU

CSR Tak Kunjung Jelas, Camat Bandar Petalangan Kecewa terhadap PT Serikat Putra

555
×

CSR Tak Kunjung Jelas, Camat Bandar Petalangan Kecewa terhadap PT Serikat Putra

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN |DETIKREPORTASE.COM–

Kekecewaan mendalam diungkapkan Camat Bandar Petalangan, Ramli, terhadap PT Serikat Putra yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sejak perusahaan itu beroperasi di wilayahnya, masyarakat disebut belum merasakan manfaat sosial apa pun dari kehadiran perusahaan.

“Sudah sejak tahun 2023, para kepala desa terus melaporkan kepada saya. Masyarakat banyak mengeluhkan ketidakjelasan CSR dari PT Serikat Putra. Kami merasa seolah hanya menjadi penonton atas aktivitas perusahaan yang mengambil dari tanah kami, tapi tidak memberi kembali,” ujar Ramli, Selasa (3/6/2025).

CSR Bukan Sekedar Formalitas, Tapi Kewajiban Hukum

Menurut Ramli, keberadaan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam seperti PT Serikat Putra seharusnya membawa dampak sosial langsung bagi masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum.

“Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) itu diatur oleh undang-undang. Jadi, ini bukan masalah suka atau tidak, tapi soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban CSR di antaranya:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15

PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas

Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha berbasis sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan memperhitungkannya sebagai biaya operasional.

Desakan untuk Transparansi dan Evaluasi Program CSR

Ramli mendesak agar PT Serikat Putra segera memberikan penjelasan terbuka mengenai program CSR yang telah atau sedang dilaksanakan. Ia juga menyoroti pentingnya adanya transparansi, evaluasi, dan komunikasi publik.

“CSR bukan sekadar slogan untuk mencitrakan perusahaan. Harus ada pelaporan dan pelaksanaan yang konkret. Kalau memang sudah dijalankan, mana buktinya? Masyarakat berhak tahu dan merasakan manfaatnya,” ujar Ramli.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak menolak kehadiran investasi atau perusahaan di wilayahnya. Namun, keadilan sosial bagi masyarakat lokal juga harus diprioritaskan.

Pemerintah Daerah dan DPRD Diminta Bertindak

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, Camat Ramli mendorong pemerintah daerah dan DPRD Pelalawan untuk turut mengawasi pelaksanaan CSR dari perusahaan-perusahaan besar.

“Harapan kita, pemerintah daerah jangan diam. Harus mendorong perusahaan agar menyalurkan CSR-nya secara nyata kepada masyarakat tempatan yang hidup berdampingan langsung dengan operasional perusahaan,” pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Serikat Putra. DetikReportase.com akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi lebih lanjut.

✍️ Diky HR | Detikreportase.com | Pelalawan, Riau

DETIKREPORTASE.COM – Menyalakan Keadilan Sosial, Mengawal Tanggung Jawab Korporasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250