Pengaduan ke Disnaker Pelalawan Membuka Dugaan Pelanggaran PKWT di Industri Pulp Nasional
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Isu ketenagakerjaan di sektor industri besar kembali mengemuka setelah seorang pekerja maintenance yang telah mengabdi lebih dari tujuh setengah tahun di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan. Pengaduan ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan dengan status kontrak, meskipun pekerjaan yang dijalani bersifat tetap dan berkelanjutan.
Pekerja tersebut, Rendi, merupakan seorang fitter yang bekerja melalui perusahaan mitra PT RAPP, yakni PT Nusareka Prima Engineering (NPE). Ia mulai bekerja sejak 26 Juli 2018 dan baru diberhentikan pada 20 Januari 2026. Selama periode tersebut, Rendi tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap, melainkan terus menerima kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berulang.
Tugas yang ia jalankan setiap hari—mulai dari pengelasan, penggerindaan, hingga perawatan teknis mesin pabrik—merupakan bagian dari pekerjaan inti dalam operasional industri pulp dan kertas berskala besar. Pekerjaan itu tidak bersifat musiman, tidak berbasis proyek, dan terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum nasional memandang tanggung jawab pidana korporasi dan pejabatnya ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Kerangka tersebut kini telah diatur lebih tegas dalam regulasi pidana yang baru berlaku secara nasional.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pekerjaan Tetap, Tapi Status Kontrak Berulang
Rendi menjelaskan bahwa sejak hari pertama bekerja hingga hari terakhir ia diberhentikan, jenis dan beban pekerjaannya tidak pernah berubah. Ia tetap ditempatkan di area produksi utama dan mengerjakan pekerjaan teknis yang keberadaannya selalu dibutuhkan selama pabrik beroperasi.
“Kalau pekerjaan saya dianggap sementara, berarti seluruh mesin di pabrik itu juga bersifat sementara. Faktanya sampai hari ini pekerjaannya tetap ada dan tetap dijalankan,” ujarnya.
Namun selama lebih dari tujuh tahun, ia terus menandatangani kontrak baru tanpa pernah memperoleh status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik sistematis yang menempatkan pekerja inti dalam posisi kontrak berkepanjangan.
Landasan Hukum: PKWT untuk Pekerjaan Tetap Bisa Batal Demi Hukum
Rendi mendasarkan tuntutannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan bahwa PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau sekali selesai.
Apabila PKWT diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT, sehingga pekerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Untuk melihat apakah pola seperti ini hanya terjadi di Pelalawan atau merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas di Indonesia.
publik dapat merujuk pada pemetaan nasional kasus-kasus korupsi dan penyimpangan tata kelola yang telah terungkap.
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Disnaker Pelalawan Mulai Bertindak
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menyatakan telah menerima laporan Rendi dan akan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Plt Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, menyebutkan pihaknya akan memanggil para pihak untuk melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap status hubungan kerja yang digunakan.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RAPP maupun PT Nusareka Prima Engineering belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ketika pekerja inti yang menopang operasional industri besar tetap diperlakukan sebagai buruh kontrak selama bertahun-tahun, maka makna kepastian hukum dan keadilan sosial dipertaruhkan. Publik menanti apakah proses di Disnaker Pelalawan akan menjadi tonggak penegakan hukum ketenagakerjaan, atau kembali menunjukkan bahwa kekuatan korporasi masih lebih dominan dibanding hak-hak dasar pekerja.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Pekerja





