BeritaNusa Tenggara Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program untuk Pekerja Sektor Keagamaan di Keuskupan Maumere

446
×

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program untuk Pekerja Sektor Keagamaan di Keuskupan Maumere

Sebarkan artikel ini

Sikka |detikreportase.com—

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada pekerja di sektor keagamaan dalam wilayah Keuskupan Maumere. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Silvia, Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (26/4/2025).

Sebanyak 20 pastor paroki beserta perwakilan Dewan Pastoral Paroki (DPP) atau pegawai paroki hadir dalam acara tersebut. Meski diundang sebanyak 41 paroki, tidak semua perwakilan dapat hadir karena adanya kegiatan lain yang bersamaan.

Fokus pada Perlindungan Pekerja di Lembaga Keagamaan

Sosialisasi mengangkat tema “Pekerja di Sektor Keagamaan”, sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi — akrab disapa Pa Ady — menegaskan bahwa BPJS Kesehatan melayani orang sakit, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi orang sehat dari risiko sosial di dunia kerja.

“Banyak karyawan di paroki bekerja atas dasar sosial tanpa upah tetap. Mereka pun perlu perlindungan dalam tugas pastoralnya,” jelas Pa Ady.

Ia menambahkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjawab kebutuhan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk di sektor keagamaan.

Lima Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pemaparannya, Pa Ady memperkenalkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.

3. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan bagi pekerja yang pensiun atau berhenti bekerja.

4. Jaminan Pensiun (JP): Pemberian manfaat pensiun bulanan.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Melalui program ini, pekerja sektor keagamaan dapat memperoleh jaminan sosial yang setara dengan sektor formal lainnya.

Uskup Maumere Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Mewakili Uskup Maumere, Romo Vanci selaku Ekonom Keuskupan menyatakan dukungan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap setiap paroki dapat menindaklanjuti sosialisasi ini untuk memperluas perlindungan kepada DPP dan umat di paroki masing-masing.

“Ini kesempatan bagi kita untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pelayan pastoral,” ujar Romo Vanci.

Edo Pratama dari bagian kepesertaan (ARP) BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk hadir di paroki-paroki yang ingin melaksanakan sosialisasi lanjutan.

Respons Positif dari Paroki-Paroki

Para peserta sosialisasi menyambut baik program ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengundang BPJS Ketenagakerjaan ke paroki masing-masing guna memperluas pemahaman dan keikutsertaan umat dalam program jaminan sosial.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pekerja di sektor keagamaan di wilayah Keuskupan Maumere mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.

✍️ Stefanus Keban | detikreportase.com | Sikka.NTT

DETIKREPORTASE.COM — Mengabarkan Kemajuan, Menginspirasi Perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250