SIAK,SinarRiau.com – Aparat Penegak Hukum diminta tegas menindak aktivitas Galian C ilegal di Perawang kecamatan Tualang yang dinilai dapat merusak lingkungan. Anehnya, sudah sekian tahun tak beroperasi, kini Galian C ilegal kembali beraktivitas di kota industri.
Sejak terdapat Galian C berizin dari Dinas ESDM Riau di kampung Pinang Sebatang Barat tak terlihat lagi aktivitas Galian C ilegal beberpa bulan berlalu.
Namun anehnya, pantauan awak media, Senin (10/6/2024) Galian C ilegal kembali beraktivitas.
Seperti aktivitas Galian C di samping kuburan Km 11 Jalan Balak kampung Perawang Barat yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Pantauan awak media lahan di samping tempat pemakaman umum itu di keruk siang dan malam oleh alat berat jenis ekskavator.
Tanah urug tersebut diduga diangkut oleh PT Indo Sarana Perkasa untuk pekerjaan penimbunan di lahan kampung Pinang Sebatang Barat.
Dikhawatirkan, pengerukan tampa pengawasan dari dinas terkait dapat merusak lingkungan di sekitar Galian C, apalagi di dataran bawah terdapat pemakaman umum.
“Ini kalau hujan, tanah bekas galian itu dapat menutupi kuburan di bawah sana bang. Apalagi pengerukan tanah ini gak ada pengawasan. Jadi asal keruk aja, “kata warga yang melintas.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH, MH, yang baru menjabat beberapa hari menggantikan Kompol Arry Prasetio mengaku belum mengetahui adanya aktivitas Galian C tersebut.
“Maaf kita belum tau (ada Galian C) saya masih baru, nanti saya tanyakan kepada anggota, ” kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrik kepada awak media SinarRiau.com Selasa (11/6/2024).
@Afrijon