BeritaHukumProv.Lampung

APH Diminta Tangkap Oknum Penimbun Solar Bersubsidi di Unit 7 Tulang Bawang

16
×

APH Diminta Tangkap Oknum Penimbun Solar Bersubsidi di Unit 7 Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Lampung,(FI)

Awak media fokusinvestigasi.com menemukan kejanggalan yang diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh Pertamina. pembelian BBM bersubsidi jenis solar sistem QR code di setiap SPBU yang ada di tulang bawang, lebih ironis nya ada salah satu tempat di duga tempat penimbunan minyak BBM bersubsidi jenis solar yang pemiliknya berinisial (HMD) yang tidak lagi pakai QR code Bahkan mobil perusahaan yang mengantarkan di tempat penimbunan ber alamat unit 7.(Jum’at, (8/03/2024).

Tim media melakukan investigasi adanya Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beralamat unit 7 yang pemilik Nya atas nama Hamidi. Dan tim media trus menelusuri konfirmasi ke masyarakat lingkungan setempat gudang penimbunan minyak BBM bersubsidi itu,

ya tegas salah satu masyarakat sudah lama emang beroperasi bapak Hamidi bahkan tahun 2023 sempat ada insiden gudang penimbunan minyak BBM kebakaran bahkan kami masyarakat merasa ketakutan ketika itu, dan kami pun sampai sekarang masih merasakan troma sampai sekarang.

Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi oknum yang terlibat penimbunan jenis minyak bersubsidi, Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di sini sudah jelas tindakan kejahatan yang merugikan negara maka kami dari pihak media minta kepada Kepolisian dan aparat hukum di wilayah Tulang Bawang, seperti Kapolres dan Satuan Polisi Militer, diimbau untuk menindaklanjuti temuan tim media yang beralamat unit 7 atau atas pemilik nya bapak Hamidi.

Mungkin Langkah-langkah pengecekan di lapangan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut terkait dugaan bisnis ilegal tersebut (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250