Penyelidikan Kejati Kalbar dan Akar Permasalahan
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Napak Tilas Jilid I dan II tahun 2023–2024 kini masuk tahap pendalaman serius oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penggeledahan rumah Bendahara Umum kegiatan, A.W., pada Senin 8 Desember 2025, menjadi langkah hukum terbaru dalam mengurai aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.Napak Tilas yang digagas mantan Bupati Ketapang, M.R., disebut sebagai agenda budaya daerah memperingati Hari Jadi Ketapang ke-605 dan melibatkan banyak unsur, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat. Kegiatan ini menggunakan dua sumber anggaran: APBD dan dana CSR perusahaan.
Total dana APBD yang digunakan disebut mencapai sekitar 12 miliar rupiah. Ditambah dana sponsor dari sejumlah perusahaan, jumlahnya dinilai jauh lebih besar dari estimasi awal. Dari sinilah dugaan penyimpangan bermula dan kini ditelusuri Kejati Kalbar.
Pejabat Pemkab Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkab Ketapang telah dipanggil. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan J.F., Kepala Dinas Pertanian I.S., Bendahara Umum kegiatan A.W., serta beberapa panitia inti, termasuk Ketua Panitia G.K. dan Sekretaris Panitia L.R.Penyidik berupaya menelusuri aliran dana, mekanisme penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak tertentu dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan siapa saja yang berwenang memberikan persetujuan terhadap pembiayaan Napak Tilas.
Dalam proses itu, publik mulai mempertanyakan apakah ada keterlibatan mantan Sekretaris Daerah, A.W., yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ketapang.
Nama Bupati Masuk Struktur Kepanitiaan
Isu keterlibatan A.W. menguat setelah publik menemukan bahwa namanya tercantum sebagai Penanggung Jawab kegiatan dalam SK Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tertanggal 27 Januari 2023. Saat itu, A.W. masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah—jabatan ASN tertinggi di daerah yang memiliki peran strategis dalam penyusunan APBD sekaligus sebagai Ketua TAPD.Di periode yang sama, A.W. tercatat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Tinggi (PKN). Namun, informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa ia tidak mengambil status cuti ketika mengikuti program tersebut. Ia disebut tetap aktif menjalankan tugas harian sebagai Sekda.
Penelusuran jejak digital juga memperlihatkan kehadiran A.W. dalam beberapa agenda Napak Tilas, seperti peluncuran logo pada Maret 2023, pembukaan kegiatan pada 21 Oktober 2023 di Balai Sungai Kedang, pembukaan festival pencak silat 21–23 Oktober 2023, serta kegiatan senam massal.
Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan publik: jika namanya tercantum dalam SK sebagai penanggung jawab dan ia tetap aktif bekerja, apakah ia turut memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran Napak Tilas?
Publik Menanti Transparansi Kejati Kalbar
Situasi ini membuat masyarakat Ketapang berharap Kejati Kalbar menerapkan asas kesetaraan di depan hukum. Publik meminta seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, atau berada dalam posisi mengambil keputusan terkait Napak Tilas, dapat dimintai keterangan tanpa pengecualian.Hingga publikasi berita ini, belum ada keterangan resmi apakah akan ada penggeledahan tambahan atau pemanggilan pihak lain dalam waktu dekat. Transparansi langkah hukum sangat dinantikan publik agar penyelidikan tidak dianggap berhenti di lingkaran tertentu saja.
Redaksi DetikReportase.com tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet| detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih





