Putusan MK memberi kepastian hukum bagi pers
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Ali Muhamad, menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai membawa angin segar bagi dunia jurnalistik nasional karena memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ali Muhamad, yang juga dikenal dengan nama Verry Liem di kalangan insan pers Kalimantan Barat, menyebut bahwa keputusan MK tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan publik, pengontrol kekuasaan, serta jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Putusan MK ini patut diapresiasi karena menegaskan posisi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Negara melalui Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan bahwa kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi,” ujar Verry Liem dalam keterangannya kepada media di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia menilai, kepastian hukum yang diberikan oleh MK akan memberikan rasa aman bagi wartawan ketika melakukan peliputan, investigasi, maupun penyajian berita, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan isu-isu strategis.
Perlindungan hukum harus sejalan dengan tanggung jawab
Meski memberikan apresiasi, Verry Liem mengingatkan bahwa putusan MK tidak boleh dipahami secara keliru sebagai bentuk kekebalan hukum bagi wartawan. Ia menegaskan bahwa setiap insan pers tetap terikat pada aturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum. Perlindungan yang diberikan oleh negara hanya berlaku sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.
Menurutnya, kebebasan pers harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Wartawan dituntut untuk menjaga integritas, tidak memelintir fakta, serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam konteks inilah, putusan MK justru harus dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalistik.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Media yang menyajikan informasi tanpa verifikasi atau dengan muatan menghakimi, kata dia, justru akan merusak kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri.
Menjaga marwah pers di tengah derasnya arus informasi
Di era digital dan media sosial seperti sekarang, tantangan dunia pers semakin kompleks. Informasi beredar sangat cepat, namun tidak selalu disertai dengan kebenaran dan tanggung jawab. Verry Liem menilai, di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting.
Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum dari MK, wartawan tidak justru lengah atau abai terhadap etika. Sebaliknya, perlindungan tersebut harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih serius, lebih teliti, dan lebih berintegritas.
“Pers yang kuat bukan hanya pers yang bebas, tetapi pers yang bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat hanya bisa diraih jika wartawan benar-benar memegang teguh etika profesinya,” ujarnya.
Menurut Verry Liem, marwah pers tidak hanya ditentukan oleh undang-undang, tetapi juga oleh perilaku para pelaku pers itu sendiri. Ketika wartawan mampu menjaga sikap, bahasa, dan akurasi dalam pemberitaan, maka pers akan tetap dihormati oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Putusan MK sebagai momentum memperkuat profesionalisme
Lebih lanjut, Ketua PWK Kalbar itu menyebut bahwa putusan MK seharusnya dijadikan momentum oleh seluruh insan pers untuk melakukan refleksi dan pembenahan internal. Ia mendorong organisasi wartawan, redaksi media, serta para jurnalis untuk memperkuat pendidikan etika, pelatihan jurnalistik, dan mekanisme pengawasan internal.
Dengan demikian, kebebasan pers tidak akan disalahgunakan, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia juga mengajak seluruh wartawan di Kalimantan Barat dan Indonesia pada umumnya untuk menjadikan profesi ini sebagai amanah sosial, bukan sekadar pekerjaan.
“Jika pers ingin terus dipercaya, maka wartawan harus menjaga profesionalisme dan tidak tergoda oleh kepentingan sesaat. Putusan MK ini adalah peluang untuk memperkuat kualitas pers Indonesia,” pungkasnya.
✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Pers Merdeka, Hukum Tegak, Demokrasi Kuat





