BeritaSumatra Selatan

Alat Berat Dirampas dan Ditahan di Rumah Oknum Kades di BTS Ulu, PT DAM Lapor ke Polisi

345
×

Alat Berat Dirampas dan Ditahan di Rumah Oknum Kades di BTS Ulu, PT DAM Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Perampasan di Desa Tri Jaya

MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Satu unit alat berat milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) diduga dirampas dan kini ditahan di rumah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menimbulkan keresahan di kalangan karyawan perusahaan.Laporan resmi atas peristiwa ini telah disampaikan ke Polres Musi Rawas dengan Nomor Registrasi: STTLP/235/X/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tertanggal 7 Oktober 2025. Laporan dibuat oleh perwakilan perusahaan, Abi Hurairo, yang menyatakan bahwa aksi perampasan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga kuat mengatasnamakan oknum Kades di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

Dalam laporannya, Abi menjelaskan bahwa alat berat jenis beko atau backhoe loader milik perusahaan itu dirampas secara paksa saat sedang digunakan untuk aktivitas kerja. “Kami sangat berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karena tindakan perampasan ini mengganggu kegiatan operasional dan keamanan karyawan kami di lapangan,” ungkap Abi.

Kronologis Penghadangan dan Penahanan Alat Berat

Kejadian bermula ketika operator alat berat bernama **Paiman**, bersama rekannya **Ari Saputra**, sedang melaksanakan pekerjaan rutin di kawasan Desa Tri Jaya. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari wilayah SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar. Kelompok tersebut disebut-sebut bertindak atas perintah seorang oknum kepala desa.Tanpa penjelasan yang jelas, kelompok ini memerintahkan operator untuk menghentikan alat berat, kemudian mengarahkan kendaraan tersebut menuju rumah yang diduga milik sang Kades. Setibanya di lokasi, alat berat langsung ditahan di depan rumah tanpa izin resmi dan tanpa surat penyitaan dari pihak berwenang.

“Setelah alat kami ditahan, operator dan kenek diminta pergi meninggalkan lokasi,” tutur Abi menjelaskan dalam laporannya kepada pihak kepolisian. “Sampai hari ini, alat berat itu masih berada di depan rumah oknum Kades, dan belum bisa kami ambil kembali.”

Perusahaan mengaku telah berupaya melakukan komunikasi secara baik, namun belum mendapatkan kejelasan terkait alasan penahanan alat berat tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori perampasan aset perusahaan dan merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindak oleh pihak kepolisian.

Perusahaan Minta Perlindungan dan Penegakan Hukum

Abi Hurairo selaku pelapor juga menegaskan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana, namun mendesak agar hukum ditegakkan secara profesional. Ia meminta Polres Musi Rawas segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum kepala desa yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini.“Kami tidak ingin ada konflik horizontal. Kami hanya menuntut keadilan dan rasa aman agar bisa bekerja dengan tenang di wilayah hukum Musi Rawas,” ujarnya. Ia menambahkan, perusahaan berharap kepolisian dapat menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi kerja mereka.

“Sehingga kami bisa bekerja dalam keadaan nyaman, aman, dan tenteram,” tambahnya dengan nada harap.

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi juga mengaku mengetahui keberadaan alat berat tersebut yang hingga kini masih terparkir di depan rumah sang Kades. Namun, mereka enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir menimbulkan gesekan sosial di lingkungan desa.

Respons Pihak Kepolisian dan Dorongan Publik

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Musi Rawas disebut telah menerima dan memproses berkas laporan awal untuk ditindaklanjuti oleh unit penyidik terkait. Masyarakat setempat, termasuk para pekerja di wilayah sekitar, berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.Beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa tindakan semacam ini bisa mencoreng citra pemerintahan desa, apalagi jika benar melibatkan aparat pemerintah tingkat lokal. “Kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan mitra investor dalam pembangunan, bukan justru ikut melakukan tindakan yang menimbulkan ketegangan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan aparat desa dalam penahanan alat berat perusahaan juga menjadi perhatian banyak pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan organisasi media di wilayah Musi Rawas. Mereka menilai kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih menunggu tindak lanjut resmi dari aparat kepolisian. Sementara itu, keberadaan alat berat milik PT DAM dilaporkan masih berada di lokasi yang sama, di depan rumah oknum Kades Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

✍️ Heri | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Tegakkan Hukum, Jaga Keamanan, Lindungi Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250