DETİKREPORTASE,COM, SİKKA
Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI agar tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Langkah ini bertujuan untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna memastikan keadilan bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Sejarah Tanah Eks HGU Nangahale
Tanah eks HGU Nangahale terletak di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Awalnya, tanah ini merupakan bagian dari HGU seluas 879 hektare yang diberikan kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 04/HGU/BPN/1989. Namun, seiring waktu, tanah ini mengalami berbagai perubahan status dan kepemilikan.
Pada 2010, tanah ini masuk dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian ATR/BPN RI. Kemudian, pada 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan agar tanah tersebut dikeluarkan dari daftar tanah terlantar. Permohonan ini dikabulkan pada 29 September 2020, sehingga 868 hektare tanah eks HGU ini dikeluarkan dari basis data tanah terlantar.
Sejak 2013, PT. Krisrama mengajukan pembaruan HGU, dengan rencana menyerahkan kembali 543 hektare kepada negara. Akhirnya, pada 28 Agustus 2023, PT. Krisrama memperoleh HGU baru seluas 325 hektare, yang terbagi dalam 10 persil dengan sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13.
Usulan Pembagian Tanah untuk Kepentingan Masyarakat
Sisa tanah eks HGU Nangahale yang tidak masuk dalam HGU baru PT. Krisrama berjumlah 433,754 hektare. Pemerintah Kabupaten Sikka mengusulkan agar tanah tersebut dialokasikan dengan skema berikut:
60% untuk masyarakat melalui Program Reforma Agraria
30% untuk kebutuhan pemerintah daerah
10% sebagai Tanah Cadangan Umum Negara lainnya
Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, menegaskan bahwa usulan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah dimanfaatkan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap tanah ini segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan rakyat dan pembangunan daerah,” ujar Adrianus Firminus Parera.
Permohonan ini telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.
Harapan Masyarakat Sikka
Dengan adanya pengajuan ini, masyarakat Kabupaten Sikka berharap tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah pusat agar tanah tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat sesuai dengan semangat Reforma Agraria yang dicanangkanpemerintah.(Fernando, Red.)


