BeritaRIAU

1.007 Tenaga Honorer di Pelalawan Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKPSDM

96
×

1.007 Tenaga Honorer di Pelalawan Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Detikreportase.com, Pangkalan Kerinci

– Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi tidak memperpanjang kontrak kerja 1.007 tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang perpanjangan kontrak tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis SP, M.Si, dalam rilis resminya pada Senin (17/2/2025) menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keinginan pemerintah daerah semata, tetapi merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan.

“Pegawai non-ASN (honorer) yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontraknya. Totalnya ada sebanyak 1.007 orang,” ungkapnya.

Menurut Darlis, kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Peluang bagi Honorer yang Terdata di BKN

Meskipun tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun harus berhenti bekerja per 2025, masih ada harapan bagi mereka yang sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika mereka memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan, mereka masih berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam data BKN dan memenuhi persyaratan, ada kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, bagi yang belum memenuhi kualifikasi atau belum terdata, mereka harus mencari alternatif pekerjaan lain,” jelas Darlis.

Dampak dan Tantangan bagi Tenaga Honorer

Keputusan ini tentunya berdampak besar bagi ribuan tenaga honorer yang terkena kebijakan tersebut. Banyak dari mereka yang telah mengandalkan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, dan kini harus mencari solusi lain untuk keberlangsungan hidup mereka.

Salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan keputusan ini.

“Saya sudah hampir dua tahun bekerja, tetapi karena belum genap dua tahun, kontrak saya tidak diperpanjang. Sekarang saya bingung harus cari pekerjaan di mana,” ujarnya.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan tenaga kerja di beberapa sektor pelayanan publik, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, yang selama ini banyak diisi oleh pegawai honorer.

Harapan Solusi dari Pemerintah Daerah

Dengan banyaknya tenaga honorer yang terdampak, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi atau program pendampingan untuk membantu mereka menghadapi perubahan ini.

Beberapa alternatif yang bisa dilakukan pemerintah adalah menyediakan pelatihan kerja, membuka peluang usaha bagi tenaga honorer yang terdampak, atau memberikan akses informasi terkait lowongan pekerjaan di sektor lain.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah, misalnya dengan memberikan pelatihan atau kesempatan lain agar kami tetap bisa bekerja,” harap salah satu tenaga honorer yang terdampak.

Sejauh ini, BKPSDM Pelalawan belum mengumumkan langkah khusus untuk membantu para honorer yang tidak diperpanjang kontraknya. Namun, pemerintah pusat sebelumnya telah menyarankan agar daerah berkoordinasi dalam penataan tenaga honorer agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak sosial yang besar.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus menyesuaikan dengan aturan terbaru terkait status kepegawaian di Indonesia.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250