KERUMUTAN | DETIKREPORTASE.COM
Aksi tegas Pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL) mendapat dukungan luas dari masyarakat. Perusahaan perkebunan sawit itu resmi disegel pada 4 Juni 2024 lalu akibat pembangkangan terhadap kewajiban menyerahkan 20 persen lahan untuk masyarakat melalui pola kemitraan KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota).Langkah penyegelan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, dinilai sebagai representasi keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini merasa dizalimi oleh perusahaan. Sejak penyegelan dilakukan, seluruh kegiatan operasional PT MAL dihentikan.
Marwah Daerah Dipertaruhkan
Putra tempatan asal Dusun Pematang Tongah, Putra Sampoerna, menyatakan dukungan penuhnya atas langkah Bupati Zukri. Ia menilai keberanian Bupati merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.”Tanpa keberanian Pak Bupati, masyarakat akan terus diinjak oleh korporasi. Mereka egois dan sering mengabaikan hak rakyat. Tindakan penyegelan ini menunjukkan bahwa daerah ini masih memiliki marwah dan harga diri,” ujarnya dengan bangga, Rabu (12/6/2024).
Putra Sampoerna juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap waspada terhadap potensi pelanggaran diam-diam yang mungkin dilakukan perusahaan, terutama dalam bentuk pemanenan atau aktivitas ilegal lainnya.
Perusahaan Diingatkan untuk Tidak Mengelabui Hukum
“Sekarang saatnya semua mata waspada. PT MAL sudah terbukti mengingkari janji. Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka untuk bermain di balik layar,” tambahnya.Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan semestinya menjadi preseden bagi korporasi lain yang tidak patuh terhadap kewajiban sosial. Ia menegaskan bahwa ketegasan pemerintah menjadi kunci utama dalam penegakan aturan.
Ultimatum dari Masyarakat: Lahan Akan Diduduki Jika Tak Direalisasikan
Putra Sampoerna meminta PT MAL segera memenuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani, termasuk realisasi kompensasi lahan 20 persen. Ia menyatakan bahwa masyarakat siap melakukan aksi langsung jika tidak ada progres dari pihak perusahaan.”Jika tidak juga direalisasikan, kami akan menduduki lahan di sekitar plang penyegelan yang dipasang oleh Pak Bupati tempo hari. Kami akan bertindak dengan cara kami sendiri,” tegasnya.
Dukungan dari Masyarakat Dusun Salak
Senada dengan itu, Sudirman, warga Dusun Salak, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, juga menyampaikan pernyataan tegas. Ia memberi waktu dua minggu sejak tanggal penyegelan bagi PT MAL untuk menyelesaikan kewajibannya.”Kalau dalam dua minggu terhitung sejak 4 Juni 2024 tidak ada penyelesaian antara PT MAL dengan masyarakat dan Pemda, maka kami akan menduduki lahan sebagaimana perjanjian yang dulu telah dibuat,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tidak melupakan tanggung jawab sosial dan hukum terhadap masyarakat sekitar.
✍️ Tim | Detikreportase.com | Kerumutan


