BeritaGorontalo

Ekskavator Diduga Keruk Tambang Emas Gorontalo Malam Hari, Warga Mendesak Aparat Bertindak

×

Ekskavator Diduga Keruk Tambang Emas Gorontalo Malam Hari, Warga Mendesak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis ekskavator terekam sedang mengeruk tebing tanah pada malam hari di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Gorontalo, yang diduga dikaitkan dengan aktivitas Kiplin Husain dan memicu desakan pemeriksaan warga.

Aktivitas pengerukan di Desa Pilomonu picu keresahan terkait ancaman kerusakan lingkungan dan ancaman pidana UU Minerba.

​GORONTALO — DETIKREPORTASE.COM | Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, tengah memicu keresahan dan menjadi perhatian serius warga setempat. Kegiatan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut dilaporkan sengaja beroperasi pada malam hari demi menghindari pantauan publik.

​Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, nama Kiplin Husain disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Kendati demikian, dugaan keterlibatan ini masih memerlukan verifikasi, konfirmasi, serta klarifikasi mendalam langsung dari yang bersangkutan sesuai asas praduga tak bersalah.

​Dokumentasi foto yang diterima redaksi memperlihatkan satu unit ekskavator merek Volvo berwarna oranye sedang mengeruk bagian tebing tanah di bawah kegelapan malam.

​Meskipun demikian, dugaan mengenai keterlibatan alat berat tersebut dalam aktivitas tambang ilegal serta keabsahan status perizinannya masih terus memerlukan verifikasi dan tindak lanjut lapangan oleh otoritas penegak hukum yang berwenang.

​Warga Pertanyakan Legalitas dan Potensi Kerusakan Lingkungan

​Seorang warga Dusun Pasir Putih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa khawatirnya atas aktivitas pengerukan skala besar yang beroperasi tanpa adanya transparansi kepada masyarakat sekitar.

​“Kami resah dengan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang diduga untuk penambangan emas tersebut. Kami mempertanyakan legalitasnya dan khawatir terhadap dampak lingkungan jika kegiatan ini tidak diawasi. Kami berharap aparat dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan serta pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

​Warga mendesak aparat kepolisian serta instansi teknis untuk segera meninjau lokasi pengerukan demi memastikan ada atau tidaknya potensi ancaman bencana ekologis maupun kerusakan struktur tanah yang berisiko membahayakan pemukiman warga sekitar.

​Ancam Sanksi Pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup

​Praktik pertambangan ilegal di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta perubahannya, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Selain itu, regulasi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 98 dan Pasal 99 secara lugas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara merusak tata ruang dan daya dukung lingkungan.

​Oleh karena itu, kehadiran tim verifikasi gabungan dari Polres Gorontalo, Pemkab Gorontalo, hingga Dinas ESDM dan DLH Provinsi Gorontalo menjadi krusial untuk memperjelas penanggung jawab operasional ekskavator tersebut.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi DetikReportase.com masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Kiplin Husain serta pihak berwenang terkait. Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan jalannya aktivitas di lokasi tersebut.

​✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Gorontalo.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Kelestarian Lingkungan, Mendorong Penegakan Hukum dan Transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250