BINJAI Sumatera Utara detikreportase.com Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua laki-laki berinisial *DR (37) dan HA (18)* dari lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 86,67 gram.
Penangkapan terhadap DR dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 02.30 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Sementara HA diamankan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB, di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur,
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 86,67 gram, satu plastik hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” tegas Kasat AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap AKP Ismail Pane
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.Reporter : Arifin





