Jawa Tengah

BPN Cilacap Gelar Rakor Akhir GTRA 2026, Fokus Penyelesaian Sertifikasi Tanah*

×

BPN Cilacap Gelar Rakor Akhir GTRA 2026, Fokus Penyelesaian Sertifikasi Tanah*

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

Cilacap, detikreportase.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan program reforma agraria melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, perwakilan Kodim 0703/Cilacap Su’eb, Kejaksaan Negeri Cilacap Arya Yogi R, serta Polresta Cilacap Iwan Hertanto.

Sejumlah perangkat daerah juga mengikuti kegiatan ini, di antaranya Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan Setda, para camat dan kepala desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Dalam pembahasan tersebut, Andri menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Cilacap mencakup tiga skema utama, yakni penyelesaian persoalan tanah eks kawasan hutan, eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Jeruklegi, serta penataan tanah di Desa Cinyawang.

Salah satu sasaran yang dikejar pada tahun ini adalah sertifikasi sebanyak 895 bidang tanah. Kantor Pertanahan menargetkan proses tersebut dapat direalisasikan hingga Desember 2026, terutama untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan eks HGU Nomor 1 PT Jeruklegi.

Sementara itu, penyelesaian tanah eks Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Provinsi di Desa Cinyawang masih menunggu tahapan pelepasan aset dari pemerintah provinsi. Menurut Andri, pihak provinsi pada prinsipnya bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada warga yang selama ini mengelolanya.

“Setelah mekanisme pelepasan selesai, kami akan melanjutkan prosesnya melalui skema redistribusi tanah,” jelas Andri.

Persoalan tanah eks kawasan hutan yang tersebar di enam desa, yakni Cimrutu, Rawaapu, Pamulihan, Bantarpanjang, Cilempuyang, dan Ujunggagak, juga menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Kantor Pertanahan berencana melakukan audiensi bersama para kepala desa terkait untuk membahas penyelesaian permasalahan, termasuk kemungkinan tindak lanjut penerbitan SK Biru.

Andri menyampaikan bahwa pada 16 September 2026, dirinya bersama Plt Bupati Cilacap telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kehutanan guna meminta audiensi dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Upaya itu dilakukan mengingat terdapat sekitar 1.260 warga yang masih menantikan kepastian sertifikat tanah mereka. Meski demikian, Andri menyebut bahwa hingga saat ini, penyelesaian yang dapat direalisasikan pada 2026 baru mencakup eks HGU Nomor 1 PT Jeruklegi.

“Kami ingin menemukan solusi terbaik bagi masyarakat. Ada ribuan warga yang menunggu kepastian hak atas tanahnya, sehingga koordinasi dengan kementerian terkait sangat diperlukan,” tegasnya.

Untuk tahun 2027, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap juga mulai menyiapkan tahapan redistribusi tanah di sejumlah wilayah, termasuk Desa Ujunggagak dan Panikel. Andri menekankan bahwa penataan tersebut perlu didahului dengan memastikan tanah yang menjadi objek program telah ditempati sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan redistribusi dapat berjalan sesuai rencana.

Adapun hasil audiensi bersama enam desa yang direncanakan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) akan menjadi bahan untuk mengusulkan tindak lanjut program pada 2027. Proses penyelesaian tanah di Desa Cinyawang pun diproyeksikan berlanjut pada tahun yang sama karena membutuhkan tahapan administrasi yang cukup panjang.

Melalui rakor akhir ini, GTRA Kabupaten Cilacap diharapkan dapat menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan, mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, serta mendorong kepastian hak atas tanah bagi masyarakat melalui program reforma agraria. ( Wanty )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250