æCilacap, detikreportase.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 untuk meninjau perkembangan program penataan agraria sekaligus mempersiapkan agenda kerja tahun mendatang. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Rabu (28/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP., yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA. Kegiatan ini turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya serta unsur Kodim 0703/Cilacap, Kejaksaan Negeri, dan Polresta Cilacap.
Sejumlah perwakilan perangkat daerah juga mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, para camat dan kepala desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pemaparannya, Andri menyampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap sepanjang 2026 telah mencapai 92 persen dari target yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap berbagai program, mulai dari penataan aset dan akses, redistribusi tanah, legalisasi aset, hingga penyelesaian persoalan agraria.
Salah satu fokus pembahasan adalah percepatan sertifikasi tanah melalui tiga skema, yakni tanah eks kawasan hutan, eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 milik PT Jeruklegi, serta tanah di Desa Cinyawang.
Andri menjelaskan, pihaknya menargetkan sertifikasi sebanyak 895 bidang tanah dapat direalisasikan hingga Desember 2026 melalui skema yang telah direncanakan, khususnya terkait eks HGU PT Jeruklegi.
Sementara itu, penyelesaian status tanah eks pengairan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi di Desa Cinyawang masih menunggu tahapan pelepasan aset dari pemerintah provinsi. Setelah mekanisme tersebut rampung, Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat yang mengelolanya.
“Pada prinsipnya, pihak provinsi akan menyerahkan tanah tersebut kepada warga pengelola. Kami masih menunggu mekanisme pelepasannya sebelum melanjutkan tahapan redistribusi,” jelas Andri.
Persoalan tanah eks kawasan hutan di enam desa juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Keenam desa itu meliputi Cimrutu, Rawaapu, Pamulihan, Bantarpanjang, Cilempuyang, dan Ujunggagak.
Menurut Andri, audiensi bersama para kepala desa terkait dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi untuk membahas penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk kemungkinan tindak lanjut penerbitan SK Biru.
Ia menyebutkan, pada 16 September 2026, dirinya bersama Plt. Bupati Cilacap telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan guna membahas persoalan tersebut dan mencari jalan keluar yang dapat diterima berbagai pihak.
“Sekitar 1.260 warga masih menantikan sertifikat tanah mereka. Kami terus mengupayakan solusi terbaik, meskipun untuk tahun ini baru skema eks HGU Nomor 1 PT Jeruklegi yang dapat direalisasikan,” ungkapnya.
Untuk agenda 2027, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap turut menyiapkan rencana redistribusi tanah di Desa Ujunggagak dan Panikel. Persiapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan status serta kesiapan penguasaan tanah sebelum pelaksanaan redistribusi.
Adapun hasil pembahasan dengan enam desa yang berkaitan dengan tanah eks kawasan hutan akan diusulkan sebagai bagian dari program tahun depan. Penyelesaian tanah di Desa Cinyawang juga diproyeksikan berlanjut pada 2027 karena membutuhkan proses administrasi yang cukup panjang.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, GTRA Kabupaten Cilacap diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta memperluas kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. ( Wanty)





