MAGETAN, 27 Oktober 2026 -Detikreportase.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Pengusul Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Magetan dan Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan.
Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Magetan pada Senin (27/10/2026) tersebut menjadi tahap awal pembahasan dua Raperda strategis.Rapat di hadiri olehBupati Magetan Hj.Nanik Rusminiarti,Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Aisiyah,para Kepala OPD,Forkopimda serta para tamu undangan yang hadir di acara tersebut.
Untuk Raperda yang berasal dari DPRD, Bapemperda DPRD Kabupaten Magetan menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda ini mengatur 12 materi muatan mulai dari asas, tujuan, wewenang, jenis dan jumlah cadangan pangan, hingga peran masyarakat dan pendanaan. Raperda ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim pada 4 Maret 2026.
Sementara untuk Raperda yang berasal dari Bupati, Pemkab Magetan menjelaskan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Poin utamanya adalah peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A.
Penguatan BPBD ini didasari tingginya risiko bencana di Magetan dengan 12 potensi bencana dan skor Indeks Risiko Bencana Indonesia 2025 sebesar 95,84 (risiko sedang). Berdasarkan pemetaan Gubernur Jawa Timur, beban kerja BPBD Magetan mencapai skor 820 sehingga layak naik menjadi Tipe A sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Kedua Raperda tersebut telah diharmonisasi dan akan difasilitasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Usulan tersebut di latar belakangi tingginya potensi bencana di Magetan.Bencana yang meliputi dua belas jenis yakni tanah longsor,banjir,kebakaran hutan dan lahan,kekeringan,cuaca ekstrem,angin kencang,gempa bumi,kegagalan teknologi,wabah penyakit,bencana non alam dan bencana sosial.Dengan menimbang ini Pemerintah Daerah berharap agar Rancangan Peraturan Daerah segera dapat di lakukan pembahasan sehingga dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Daen)





