Forum Masyarakat Subang Bersatu tegaskan pentingnya analisis dampak lingkungan dan keberpihakan pada masyarakat lokal.
SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Pesatnya laju industrialisasi di Kabupaten Subang memantik diskusi hangat terkait keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar seminar dan diskusi publik guna menyoroti tata kelola lingkungan serta pengawasan regulasi industri di Cafe 88 Society, Rabu (14/10/2026).
Diskusi yang menghadirkan pakar lingkungan sekaligus mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S. (Dodo Sambodo), tersebut secara khusus membedah polemik pengoperasian PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Analisis Lingkungan Wajib Diterapkan Sejak Tahap Perencanaan
Dalam pemaparannya, B. Widodo menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) serta izin lingkungan merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi sebelum sebuah perusahaan industri memulai operasional lapangannya.
“Harusnya memang bahwa rencana kegiatan itu belum boleh melakukan kegiatan apabila rencana kegiatan ini belum ada analisis kajian lingkungannya dan apabila belum ada izin lingkungannya,” tegas Widodo.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa aktivitas PT CMM sejatinya telah dihentikan sementara saat pemeriksaan berlangsung dan diarahkan menempuh mekanisme administratif sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Tuntutan Manfaat Lokal dan Desakan Penutupan Total
Kritik tajam juga dilayangkan mantan anggota DPRD Subang, Dede Warman, yang mempertanyakan asas kemanfaatan keberadaan industri bagi kesejahteraan warga setempat.
“Harus jujur, apa yang didapat masyarakat lokal dari masuknya industri ke Subang,” tutur Dede Warman mendesak ketegangan pengawasan dari Pemkab dan DPRD Subang.
Nada lebih keras disampaikan aktivis lingkungan lokal, Andi. Ia menolak keras dalih pengurusan perizinan susulan sebagai alasan pembenar atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT CMM.
“Tidak ada toleransi lagi. PT CMM harus ditutup total jika terbukti melanggar,” pangkas Andi.
Pemerhati sosial Megi Akbar Setiawan menambahkan bahwa percepatan industri di Subang memicu shock culture sosial, sehingga diperlukan ruang dialog transparan antara Pemkab, industri, dan warga agar tidak menimbulkan kecurigaan liar di tengah publik.
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Keberlanjutan Lingkungan
Tuntutan tegas masyarakat Subang terhadap PT CMM menjadi sinyal kuat bahwa pertumbuhan investasi daerah tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan serta ruang hidup warga lokal. Pemerintah Kabupaten Subang bersama jajaran DLH dan aparat penegak hukum dituntut objektif serta transparan dalam mengevaluasi izin operasional industri. Ketegangan aturan lingkungan adalah fondasi utama agar industrialisasi Subang benar-benar membawa berkah kesejahteraan yang berkelanjutan, bukan bencana ekologis bagi generasi masa depan.
✍ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Kawal Lingkungan Subang, Tegakkan Aturan Industri Demi Kesejahteraan Warga.





