BeritaSulawesi Selatan

Curiga Ada Praktik Push and Pull, FRK Desak Pimpinan dan Bamus Tuntaskan Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Jeneponto

×

Curiga Ada Praktik Push and Pull, FRK Desak Pimpinan dan Bamus Tuntaskan Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) DPRD Jeneponto Muh. Alim Bahri saat menyampaikan keterangan terkait desakan Paripurna Pergantian Ketua DPRD.
Ketua FRK Jeneponto Muh. Alim Bahri mendesak Pimpinan DPRD dan Bamus segera menggelar paripurna pemberhentian dan pengusulan Ketua DPRD Jeneponto definitif, Rabu (14/10/2026).

Muh. Alim Bahri nilai penundaan rapat Bamus bukti ketidaksiapan pimpinan jalankan Keputusan DPP NasDem.

​JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dari Didis Suryadi kepada Hj. Sumarni Kr. Layu terus memantik sorotan tajam. Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Jeneponto, Muh. Alim Bahri, secara tegas mendesak Pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera menetapkan jadwal Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Pimpinan Baru, Rabu (14/10/2026).

​Mosi desakan tersebut mencuat menyusul adanya ketidakpastian jadwal serta penundaan berulang rapat Bamus terkait tindak lanjut Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto Periode 2024–2029.

​Soroti Pola Trik Push and Pull dan Fasilitas Rumah Jabatan

​Alim Bahri menilai Pimpinan DPRD terkesan melakukan praktik tarik-ulur (push and pull) yang berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, seluruh dokumen persyaratan administratif guna menggelar paripurna telah dinyatakan lengkap.

​“Pimpinan DPRD ini jangan sampai ada cawe-cawe dengan pihak tertentu sehingga terlihat tidak adil dan bahkan cenderung ada pola push and pull dalam menentukan agenda jadwal paripurna pemberhentian dan usulan pengganti Ketua DPRD Jeneponto,” tegas Alim Bahri.

​Lebih lanjut, aktivis pergerakan ini juga menyoroti regulasi Pasal 36 ayat 4 jo Pasal 37 PP No. 12 Tahun 2018. Menurutnya, ketika Ketua DPRD diberhentikan oleh partainya, salah satu dari dua Wakil Ketua DPRD seharusnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, serta penggunaan fasilitas Rumah Jabatan (Rujab) harus disesuaikan.

​“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal kepastian hukum, disiplin kelembagaan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses pergantian pimpinan diperlambat karena ada kepentingan tertentu,” ujarnya.

​Bamus Jangan Jadi Titik Buntu

​FRK menegaskan bahwa Bamus sebagai instrumen tata tertib lembaga tidak boleh dijadikan sarana untuk menghambat mekanisme prosedural perundang-undangan.

​“Pergantian pimpinan DPRD bukan sekadar urusan internal partai politik ataupun perebutan posisi, melainkan proses kelembagaan yang harus dijalankan melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto maupun jajaran Bamus belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan Rapat Bamus tersebut. Redaksi DetikReportase.com memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Menjaga Marwah Lembaga Perwakilan Rakyat

​Dinamika politik kelembagaan di DPRD Kabupaten Jeneponto menjadi ujian penting bagi penegakan supremasi hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan daerah. Ketika Keputusan Parpol yang sah telah diterbitkan dan seluruh syarat administratif terpenuhi, pimpinan dewan berkewajiban memprosesnya sesuai Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD tanpa ada intervensi kepentingan personal. Ketegasan Bamus dalam penjadwalan paripurna sangat dinantikan publik demi menjamin kepastian hukum serta menjaga marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang kredibel.

​✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.

​DETIKREPORTASE.COM — Tegakkan Aturan Tata Tertib, Jaga Marwah dan Kepastian Hukum di DPRD Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250