Advokat Gani Wibisono tegaskan pengunduran diri dari serikat pekerja bersifat sukarela dan dilindungi undang-undang.
SEMARANG — DETIKREPORTASE.COM | Kebebasan berserikat bukan sekadar hak untuk bergabung dalam sebuah wadah organisasi, melainkan mencakup kebebasan menentukan sikap dan mengakhiri keanggotaan secara sukarela. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap pekerja yang bermaksud keluar dari serikat pekerja merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, Sabtu (10/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Advokat Gani Wibisono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum GW & Partner yang berbasis di Semarang. Ia mengaku prihatin usai menerima keluhan dan keresahan sejumlah anggota pekerja yang merasa tertekan saat hendak mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja.
Gani, yang pernah menjabat di bidang hukum pada DPP salah satu serikat pekerja nasional, membeberkan bahwa sebagian anggota merasa takut menghadapi konsekuensi interal apabila memilih keluar.
“Saya tegaskan, kebebasan berserikat itu tanpa paksaan dari pihak mana pun dan tanpa rasa takut. Ada anggota yang mengaku takut dimarahi ketua, mendapat tekanan, hingga khawatir diperlakukan tidak adil ketika hendak keluar. Hal seperti ini tidak boleh dianggap wajar,” ujar Gani Wibisono kepada awak media.
Hak Mengundurkan Diri Memiliki Dasar Hukum Kuat
Gani menjelaskan bahwa kebebasan berorganisasi dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Secara eksplisit, aturan turunan mengenai kebebasan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 5 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa keanggotaan serikat pekerja bersifat sukarela. Selain itu, Pasal 12 secara tegas melarang siapa pun melakukan pemaksaan terhadap pekerja untuk menjadi anggota, tidak menjadi anggota, maupun untuk tetap bertahan menjadi anggota serikat pekerja.
“Anggota memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri. Tidak ada satu pun ketua atau pengurus yang boleh menggunakan jabatannya untuk menakut-nakuti anggota agar tetap bertahan. Hak untuk keluar harus dihormati sebagaimana hak untuk bergabung,” tegas Gani.
Edukasi Hukum dan Langkah Antisipasi Intimidasi
Melalui pencerahan hukum ini, Gani berharap para pekerja memahami hak-hak dasarnya secara utuh sehingga tidak merasa terbelenggu dalam berorganisasi. Organisasi yang sehat dan berintegritas sudah selayaknya menghormati keputusan setiap anggota secara dewasa sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku.
Bagi para pekerja atau anggota yang merasa mengalami tindakan tekanan atau intimidasi, Gani mengimbau agar melangkah secara terukur dengan menyimpan bukti komunikasi, mencatat bentuk intimidasi, serta dapat meminta pendampingan hukum resmi maupun melapor ke dinas tenaga kerja setempat.
“Serikat pekerja dibentuk untuk memperjuangkan hak pekerja. Jangan sampai orang yang seharusnya dilindungi justru merasa takut ketika menggunakan haknya sendiri,” pungkas Gani Wibisono.
Rule Reportase : Edvin Riswanto | Editor : Redaksi | Semarang – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Lindungi Hak Pekerja, Hormati Kebebasan Berorganisasi Tanpa Intimidasi.





