HukrimJawa Barat

Sidang Kasus M. Harun Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kloning HP Ilegal Tanpa Izin PN Subang

×

Sidang Kasus M. Harun Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kloning HP Ilegal Tanpa Izin PN Subang

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Asep Rohman Dimyati menyampaikan keberatan di sidang perkara M. Harun di PN Subang.
Penasihat Hukum Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. membongkar dugaan cacat formil alat bukti elektronik dalam sidang perkara M. Harun di Pengadilan Negeri Subang, Jumat (9/10/2026).

Tuntutan 7 bulan penjara terancam gugur usai penasihat hukum beberkan kecatatan formil barang bukti dan kesaksian ahli di PN Subang.

​SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Persidangan perkara pidana dengan terdakwa M. Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang mendadak memanas. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melayangkan tuntutan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan, tuntutan tersebut kini berpotensi gugur akibat ditemukannya kecatatan formil secara mendasar, Jumat (9/10/2026).

​Gelombang keberatan menyeruak setelah Penasihat Hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. (ARD), membongkar dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang bukti serta keabsahan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU di muka persidangan.

​Pembongkaran Kloning Ponsel Tanpa Izin PN

​Asep Rohman Dimyati menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan prosedur pemeriksaan terdakwa oleh penyidik kepolisian yang dinilai sudah berjalan sesuai aturan. Namun, fokus keberatan tim hukum terletak pada tindakan penggeledahan dan penggandaan (kloning) isi ponsel milik M. Harun yang diduga kuat dilakukan tanpa disertai Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Subang.

​“Kami tidak mempermasalahkan pemeriksaan klien kami di kepolisian, itu sudah sesuai. Yang kami permasalahkan adalah hasil kloning HP yang diambil tanpa izin dari pengadilan negeri. Padahal, KUHAP Pasal 38 mengatur bahwa setiap penyitaan wajib mendapatkan izin Ketua PN. Ini adalah alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawful obtained evidence),” tegas ARD di dalam ruang sidang.

​Selain persoalan izin peradilan, tim kuasa hukum menyoroti bukti elektronik yang diajukan jaksa karena hanya berupa dua lembar tangkapan layar (screenshot) tanpa melalui mekanisme autentikasi digital forensik, proses hashing, maupun sertifikat keaslian (certificate of authenticity). Akibatnya, validitas hukum bukti tersebut dinilai cacat untuk membuktikan keterkaitan langsung dengan ponsel terdakwa.

​Keterangan Saksi Ahli JPU Dipertanyakan

​Fakta mengejutkan kembali terungkap saat para ahli yang dihadirkan JPU—baik ahli hukum pidana maupun ahli dari kepolisian—memberikan keterangan di bawah sumpah. Di hadapan majelis hakim, mereka mengakui tidak pernah mempelajari berkas perkara M. Harun secara utuh, melainkan hanya meneliti dokumen terbatas yang disodorkan oleh penyidik.

​Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keahlian, tercantum deretan barang bukti dari poin A hingga K. Namun saat cecaran pertanyaan dilayangkan tim penasihat hukum, para ahli mengaku tidak pernah menerima ataupun memeriksa dokumen-dokumen tersebut.

​“Bagaimana seorang ahli bisa memberikan kesimpulan hukum yang objektif kalau tidak mempelajari berkas perkara secara menyeluruh? Ahli hanya membaca dokumen dari polisi, bukan dari dakwaan. Oleh karena itu, keterangan mereka harus dikesampingkan,” tambah ARD.

​Isumengenai mata rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) turut menjadi sorotan tajam, terutama setelah hasil laboratorium forensik diketahui baru diterbitkan dalam kurun waktu lima hari.

​Menuju Agenda Pledoi

​Persidangan perkara M. Harun dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

​Tim penasihat hukum menyatakan berkas pembelaan telah disusun secara matang dan optimis Majelis Hakim PN Subang akan mempertimbangkan seluruh cacat formil ini untuk memberikan keadilan, meringankan, atau bahkan membebaskan M. Harun dari seluruh tuntutan hukum.

​✍ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Tegakkan Keadilan Prosedural, Kawal Transparansi Hukum di Pengadilan Negeri Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250