Aktivis soroti dugaan pengalihan anggaran Optimalisasi Lahan (OPLAH) di Banyuwangi, desak pemeriksaan serius terhadap mekanisme swakelola Poktan.
BANYUWANGI — DETIKREPORTASE.COM | Pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan non-tanah rawa di Kabupaten Banyuwangi mendadak menuai sorotan tajam. Program yang sejatinya diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) di bawah naungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari tata kelola anggaran, dugaan pengalihan kendali, hingga mekanisme penyaluran di lapangan.
Menanggapi persoalan ini, seorang aktivis di Banyuwangi, Mohamad Saiful Rizal, secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi agar segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berbasis bukti.
Dugaan Pengalihan Kendali Dana dan Praktik Kontraktual Informal
Berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, anggaran program OPLAH tersebut sejatinya ditransfer langsung ke rekening masing-masing Poktan. Kendati demikian, muncul dugaan adanya bujuk rayu, tekanan, atau pendekatan tertentu yang mengarahkan agar dana tersebut diserahkan kepada pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai kepercayaan Dinas Pertanian di tingkat kecamatan.
Dana yang diduga telah dialihkan penguasaannya itu selanjutnya disalurkan kepada sejumlah kontraktor untuk mengerjakan proyek fisik. Pola tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah kelompok tani benar-benar bertindak sebagai mandataris pelaksana swakelola, atau sekadar menjadi penerima formal anggaran semata sementara kendali proyek dikuasai pihak luar?
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Yang harus diperiksa adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan anggaran, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kesepakatan dibuat, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan aturan,” ungkap Rizal.
Padahal, pelaksanaan OPLAH non-tanah rawa secara ketat mengacu pada mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Keterlibatan pihak ketiga atau penyedia hanya dibenarkan apabila diatur secara sah oleh ketentuan program. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan pengalihan seluruh pekerjaan melalui kesepakatan di bawah tangan.
Sorotan Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara
Rizal juga menyoroti dugaan bahwa hampir seluruh pekerjaan fisik dikontraktualkan secara informal. Sementara itu, kelompok tani disebut-sebut hanya menerima sekitar 10 persen dari total anggaran sebagai “uang kas” untuk menciptakan kesan seolah-olah kelompok tani mandiri secara operasional.
Selain itu, terdapat pula sorotan mengenai potensi selisih anggaran pasca-pengalihan dana kepada kontraktor yang dikhawatirkan dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Ia menekankan perlunya audit komprehensif melalui pemeriksaan rekening koran, dokumen pembayaran, laporan pertanggungjawaban, hingga cek fisik di lapangan.
“Apabila ditemukan aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, aparat berwenang dalam hal ini Polresta Banyuwangi perlu menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif, pelanggaran pengadaan, atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Di akhir pandangannya, Rizal mengingatkan bahwa negara tidak boleh dirugikan oleh praktik yang menjadikan petani sekadar tameng administratif. Program mulia untuk memperkuat ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian harus dipastikan benar-benar membawa manfaat ekonomi langsung bagi para petani di akar rumput.
✍ Reportase : Redho | Editor : Redaksi | Banyuwangi – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Kawal Transparansi Anggaran Pertanian, Lindungi Hak Kelompok Tani Demi Ketahanan Pangan.





