HukrimJawa Barat

Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Perkara Jiovanno Nahampun Belum Jelas: FORDA Bekasi Bertanya Ada Apa?

×

Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Perkara Jiovanno Nahampun Belum Jelas: FORDA Bekasi Bertanya Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Pengurus FORDA Kabupaten Bekasi saat menyampaikan desakan transparansi hukum perkara Jiovanno Nahampun.
Sekretaris FORDA Kabupaten Bekasi Ahmad Syahbana mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian transparan terkait status hukum Jiovanno Nahampun yang hampir dua tahun berstatus tersangka, Kamis (8/10/2026).

​FORDA Kabupaten Bekasi desak kejelasan hukum status tersangka Jiovanno Nahampun.

​BEKASI — DETIKREPORTASE.COM | Nyaris dua tahun menyandang status sebagai tersangka, penanganan perkara hukum yang menjerat Jiovanno Nahampun kembali menuai sorotan tajam publik. Polemik ini mencuat menyusul informasi bahwa berkas perkara tersebut dikabarkan telah bolak-balik hingga empat kali antara pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan tanpa kejelasan status P-21.

​Menyikapi hal tersebut, Forum Organisasi Daerah (FORDA) Kabupaten Bekasi secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi agar segera memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait kendala yang menghambat proses hukum ini.

​Sekretaris FORDA Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menyampaikan desakan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud menuduh pihak manapun, namun masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi atas proses hukum yang berjalan berlarut-larut.

​“Kalau memang berkas belum lengkap, katakan apa yang belum lengkap. Kalau ada petunjuk dari jaksa, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat hanya disuguhi kalimat ‘belum lengkap’ tanpa mengetahui persoalannya,” tegas Ahmad.

​Berkas Disebut Bolak-balik Empat Kali, FORDA Pertanyakan Kendalanya

​Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, berkas perkara Jiovanno Nahampun telah diserahkan berulang kali oleh penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun selalu dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat materiil maupun formil (P-19). Proses bolak-balik berkas ini bahkan disebut-sebut telah terjadi hingga empat kali.

​Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan. FORDA menilai aparat penegak hukum perlu transparan mengenai letak kendalanya—apakah terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, ataukah ada aspek pembuktian lain yang masih memerlukan penguatan.

​“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami masih percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kepercayaan masyarakat jangan diuji dengan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujar Ahmad.

​Jangan Sampai Muncul Persepsi Tebang Pilih

​Perhatian publik terhadap kasus ini kian tinggi mengingat Jiovanno Nahampun diketahui menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Statusnya sebagai wakil rakyat membuat transparansi penegakan hukum menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

​Ahmad menekankan bahwa lembaganya sama sekali tidak sedang menyatakan telah terjadi praktik tebang pilih. Namun, lambannya penanganan tanpa adanya transparansi dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan publik seolah-olah terdapat perlakuan istimewa karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

​“Ini bukan soal apakah dia anggota dewan atau bukan. Justru karena dia wakil rakyat, prosesnya harus semakin transparan. Jangan sampai jabatan justru membuat masyarakat bertanya-tanya apakah ada perlakuan yang berbeda,” tambahnya.

​Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara adil, di mana jabatan tidak boleh menjadi tameng, sementara hak-hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur tetap dihormati.

​Desak Kepastian Hukum Segera Diberikan

​Melalui desakan ini, FORDA Kabupaten Bekasi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku. Jika masih ada kekurangan formil, hambatan tersebut harus diselesaikan; sebaliknya, jika berkas telah memenuhi unsur, proses hukum wajib dilanjutkan ke tahap penuntutan.

​“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan. Kalau memang ada kekurangan, ayo diselesaikan. Kalau sudah lengkap, segera P-21. Sederhana,” pungkas Ahmad.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait kepastian jumlah pengembalian berkas serta kendala teknis penanganan perkara.

​DETIKREPORTASE.COM membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Saudara Jiovanno Nahampun beserta kuasa hukumnya, jajaran Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan atau informasi tambahan. Redaksi akan memuat hak jawab tersebut sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas.

​✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Bekasi – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250