PeristiwaSulawesi Selatan

Bupati Paris Yasir Dorong ASN Jeneponto Aktifkan IKD, Perubahan Besar Ini Segera Diterapkan

×

Bupati Paris Yasir Dorong ASN Jeneponto Aktifkan IKD, Perubahan Besar Ini Segera Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir saat mendorong percepatan aktivasi IKD bagi seluruh ASN.
Pemkab Jeneponto di bawah kepemimpinan Bupati H. Paris Yasir menggalakkan wajib aktivasi IKD bagi ASN yang terhubung langsung dengan validasi data Perlinsos, Kamis (8/10/2026).

​Bupati Jeneponto Paris Yasir wajibkan ASN aktifkan Identitas Kependudukan Digital.

​JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengambil langkah progresif dengan mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda. Transformasi ini tidak sekadar memindahkan bentuk fisik KTP ke dalam gawai, melainkan menjadi fondasi penting dalam integrasi data pemerintahan yang lebih luas dan modern.

​Gerakan wajib IKD ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 400.12/467/BUPATI JENEPONTO/2026 yang mengacu langsung pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

​Paris Yasir: Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat dan Efektif

​Bupati Jeneponto H. Paris Yasir memberikan atensi penuh terhadap percepatan program nasional ini. Menurutnya, digitalisasi identitas warga merupakan strategi utama untuk memangkas birokrasi yang lambat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif.

​“Ini adalah langkah strategis kita dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang jauh lebih efektif dan efisien. Sudah saatnya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit,” ungkap H. Paris Yasir penuh optimisme.

​Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Jeneponto berkomitmen penuh mendukung kebijakan satu data kependudukan nasional guna menyukseskan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

​Terkoneksi dengan Sistem Perlinsos dan Layanan Extra Time Disdukcapil

​Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menjelaskan bahwa IKD memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas dari sekadar dokumen identitas virtual. Data di dalam IKD nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).

​“Aktivasi IKD ini penting sekali karena nantinya akan terkoneksi langsung dengan sistem Perlinsos. Jadi, penyaluran bantuan atau program sosial ke depan bisa jauh lebih akurat karena datanya sudah terintegrasi dan valid,” jelas Mustaufiq.

​Guna mengejar target aktivasi bagi seluruh pegawai, Disdukcapil Jeneponto tidak hanya membuka layanan reguler di kantor pada hari kerja. Pihaknya turut menyiapkan layanan khusus di akhir pekan (extra time) untuk memfasilitasi ASN yang sibuk selama jam dinas.

​“Bagi yang sibuk di hari kerja, akhir pekan ini pada Sabtu, 10 Oktober 2026, kami membuka layanan extra time khusus untuk aktivasi IKD,” tambahnya.

​Bagi ASN yang ingin melakukan aktivasi, syaratnya sangat mudah, yakni cukup menyiapkan smartphone serta membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau KTP fisik untuk proses pemindaian barcode awal. Melalui langkah terpadu ini, Pemkab Jeneponto optimistis digitalisasi kependudukan dapat segera terwujud demi pelayanan publik yang semakin prima.

​✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250