BeritaNasional

Ijazah Gibran Diputus MK, Refly Harun Soroti Pertimbangan, Kubu Pendukung Bicara: Apa yang Diputus?

×

Ijazah Gibran Diputus MK, Refly Harun Soroti Pertimbangan, Kubu Pendukung Bicara: Apa yang Diputus?

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pembacaan putusan sengketa ijazah Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang melahirkan dua tafsir berbeda dari pihak pemohon dan pendukung, Selasa (6/10/2026).

Mahkamah Konstitusi putus sengketa ijazah Gibran, dua kubu beri tafsir berbeda.

​JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Putusan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, di mana MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

​Meskipun demikian, putusan hukum tersebut justru mendatangkan respons dan pembacaan yang saling bertolak belakang dari dua pihak yang berada di posisi berseberangan. Kubu pemohon menyoroti pertimbangan hukum terkait dokumen pendidikan, sementara pihak pendukung Gibran memfokuskan pandangan pada hasil akhir persidangan yang menolak diskualifikasi jabatan.

​MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan Terkait Dokumen

​Dalam lembar pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat. Mahkamah turut mempertimbangkan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang dipakai sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan formal.

​Namun, persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui jalur perkara yang diajukan para pemohon. MK menilai persoalan substansial tersebut berkaitan erat dengan kewenangan lembaga penyelenggara yang bertugas menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

​Tanggapan Berbeda dari Refly Harun dan Andi Azwan

​Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, melihat putusan tersebut dari kacamata substansi dokumen pendidikan. Usai persidangan, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap gembira karena dalam pertimbangan hukum MK terbukti bahwa dokumen pendidikan Gibran dinilai tidak memiliki kejelasan ijazah SMA.

​“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly kepada wartawan seusai sidang, Selasa (6/10/2026).

​Sebaliknya, dari kubu pendukung Gibran, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur yang mendalam. Andi menilai putusan MK membuktikan bahwa seluruh proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah berjalan sesuai koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.

​“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku,” ujar Andi.

​Polemik Berlanjut di Ruang Publik dan Batasan Hukum MK

​Perbedaan respons tajam tersebut membuat putusan MK menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, kubu pemohon bersandar pada pertimbangan dokumen, sedangkan kubu pendukung fokus pada amar putusan yang menolak permohonan dan melindungi posisi jabatan.

​Lebih lanjut, MK menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menyebut perkara itu secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Alhasil, polemik mengenai keabsahan dokumen ini belum tuntas dalam satu tafsir tunggal dan terus bergulir menjadi perdebatan hangat di ruang publik nasional.

​✍ Reportase : Tim | Editor : Redaksi | Jakarta.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Satu putusan, dua tafsir, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250