HukumRIAU

Dari 2 Jadi 4 Tahun, Vonis Abdul Wahid Diperberat Pengadilan Tinggi Riau: Apa Langkah Berikutnya?

×

Dari 2 Jadi 4 Tahun, Vonis Abdul Wahid Diperberat Pengadilan Tinggi Riau: Apa Langkah Berikutnya?

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Tinggi Riau tempat diputuskan banding perkara Abdul Wahid.
Pengadilan Tinggi Riau resmi memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, Senin (5/10/2026), sementara KPK dan pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

​Pengadilan Tinggi  Riau perberat vonis Abdul Wahid jadi 4 tahun penjara.

​PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Perjalanan kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Riau secara resmi mengabulkan sebagian permohonan banding dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang melilitnya.

​Putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin (5/10/2026) tersebut mencatatkan lonjakan hukuman dua kali lipat lebih berat jika dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya yang hanya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada 30 Juli 2026 silam.

​Rincian Hukuman dan Perjalanan Tuntutan Hukum

​Selain penambahan masa kurungan penjara menjadi 4 tahun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap mempertahankan sanksi finansial bagi Abdul Wahid. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

​Jika ditarik ke belakang, perjalanan perkara ini mencatatkan tiga angka hukuman yang cukup kontras:

Tuntutan JPU KPK: 8 tahun 6 bulan penjara.

​Vonis Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama): 2 tahun penjara.

​Vonis Pengadilan Tinggi Riau (Banding): 4 tahun penjara.

​Meskipun hukuman telah diperberat oleh pengadilan tinggi, status hukum perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

​KPK dan Pihak Terdakwa Pelajari Salinan Putusan

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas langkah Pengadilan Tinggi Riau yang memperberat vonis tersebut. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum bersikap gegabah dan memilih mendalami pertimbangan hukum majelis hakim sebelum melangkah lebih jauh.

​“JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir,” ujar Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim jaksa masih akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh.

​Sikap serupa juga ditunjukkan oleh kubu penasihat hukum Abdul Wahid. Dengan tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh majelis hakim bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap, opsi untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka lebar. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kedua belah pihak di tengah komitmen penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih.

​✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pekanbaru – Riau.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250