PC IMM Jeneponto layangkan somasi terbuka ke Dandim 1425 dan DPRD terkait proyek KDMP.
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI diwarnai dengan langkah sikap kritis dari kalangan mahasiswa. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Jeneponto secara resmi melayangkan surat somasi atau peringatan tertulis pada Senin (5/10/2026) kepada Dandim 1425 Jeneponto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya berbagai indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan fisik dan penentuan lokasi proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jeneponto.
Ketua Umum PC IMM Jeneponto, Mardianto Salam yang akrab disapa Ma’di, menegaskan bahwa somasi ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta advokasi kebijakan publik. Berdasarkan hasil investigasi dan observasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Jeneponto di lapangan, ditemukan tiga persoalan krusial yang dinilai bermasalah.
Temuan Investigasi Lapangan: Salah Sasaran hingga Kualitas Substandar
Dalam laporan investigasinya, PC IMM Jeneponto membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar dalam proyek pembangunan fisik KDMP yang meliputi:
Isolasi Geo-Spasial & Salah Sasaran: Sejumlah gedung KDMP ditemukan berdiri di kawasan yang tidak tepat sasaran dan terisolasi—seperti di tengah perkebunan, kawasan tambak atau empang, hingga berdampingan langsung dengan area pemakaman. Kondisi ini dinilai jauh dari pemukiman warga, minim akses jalan, dan berpotensi mematikan fungsi utama koperasi.
Kualitas Konstruksi Substandar: Pengerjaan fisik diduga dilakukan secara terburu-buru dan asal-jadi, sehingga struktur bangunan sangat rentan rusak serta menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar.
Perencanaan Tertutup (Ex-Closed Process): Proses penentuan titik lokasi hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat setempat maupun kelembagaan desa.
Atas temuan tersebut, PC IMM Jeneponto menyampaikan sejumlah poin tuntutan tegas, di antaranya mendesak penghentian sementara seluruh proses pekerjaan fisik pembangunan KDMP di seluruh titik wilayah Jeneponto, melakukan evaluasi total dengan melibatkan masyarakat, membuka transparansi anggaran dan RAB, melaksanakan audit teknis serta relokasi titik bangunan, hingga menuntut DPRD Jeneponto segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Ancaman Eskalasi Hukum Jika Tuntutan Diabaikan
PC IMM Jeneponto memberikan batas waktu 7 x 24 jam (tujuh hari kerja) bagi pihak Dandim 1425 dan Pimpinan DPRD Jeneponto untuk memberikan respons tertulis serta mengambil langkah nyata atas somasi tersebut.
Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan positif, PC IMM memastikan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Langkah eskalasi tersebut meliputi pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI, pelaporan indikasi kerugian negara ke penegak hukum (Kejati, Tipidkor Polda Sulsel, hingga KPK RI), serta pelaporan hierarkis ke kementerian terkait dan Mabes TNI.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





