Satreskrim Polres Ngawi ringkus terduga pelaku penggelapan dana umrah belasan jamaah senilai ratusan juta rupiah.
NGAWIS — DETIKREPORTASE.COM | Niat suci 17 calon jamaah untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci berujung pada kekecewaan mendalam setelah jadwal keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung ditepati. Uang setoran yang telah terkumpul dengan total fantastis mencapai Rp546,5 juta raib digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jajaran Satreskrim Polres Ngawi akhirnya berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan wisata religi ini dengan mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan kerugian mereka lantaran gagal diberangkatkan oleh agen PT ULV Sehati Wisata.
Kronologi Gagal Berangkat dan Penangkapan Pelaku di Boyolali
Berdasarkan keterangan penyidik, para korban menyerahkan biaya perjalanan secara bertahap kepada pihak agen hingga total dana menyentuh angka Rp546.500.000. Sesuai jadwal awal, rombongan seharusnya terbang ke Tanah Suci pada 27 Agustus 2025.
Namun, hingga tenggat waktu tersebut, pihak agen tidak kunjung memberangkatkan para jamaah. Demi menuntaskan niat beribadah, para korban akhirnya terpaksa merogoh kocek pribadi dan memilih berangkat melalui biro perjalanan lain pada 4 September 2025.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan jejak persembunyian terduga pelaku, polisi memburu MRBP hingga ke wilayah Boyolali.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kamis (1/10/2026).
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali, pada 28 September 2026.
Aliran Dana Ratusan Juta dan Ancaman Hukum
Dari hasil interogasi awal, MRBP melancarkan aksinya bersama seorang perempuan berinisial KP dalam menghimpun 17 calon jamaah. Seluruh setoran uang dari para korban diterima langsung oleh KP sebelum akhirnya sebagian dana dialirkan ke rekening pribadi MRBP.
Penyidik mencatat adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp228 juta yang berpindah dari rekening KP ke rekening tersangka MRBP. Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan Bank BRI atas nama pelaku serta satu bendel print out rekening koran kini telah diamankan di Mapolres Ngawi guna kepentingan pembuktian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MRBP dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Polisi: Waspada dan Teliti Legalitas Biro Umrah
Kepolisian memastikan pengembangan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana sisa setoran para jamaah yang belum ditemukan.
Melalui pengungkapan ini, Polres Ngawi kembali mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur penawaran perjalanan religi berbiaya murah. Calon jamaah diminta untuk selalu mengecek legalitas badan usaha, mengantongi izin resmi Kementerian Agama, memastikan nomor rekening pembayaran atas nama perusahaan (bukan pribadi), serta memegang kepastian jadwal keberangkatan secara transparan sebelum melakukan transaksi keuangan.
✍️️ Reportase : Daen | Editor : Redaksi | Ngawi – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





