HukrimJawa Barat

Tuntutan 7 Bulan Jurnalis Muhammad Harun Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Balik

×

Tuntutan 7 Bulan Jurnalis Muhammad Harun Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Balik

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum jurnalis Muhammad Harun memberikan keterangan pers usai sidang tuntutan di PN Subang.
Suasana usai persidangan pembacaan tuntutan terhadap jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (30/9/2026).

Tim kuasa hukum sebut tuntutan JPU di PN Subang dipaksakan dan siap tempuh jalur hukum balik.

​SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Proses persidangan perkara hukum yang menjerat jurnalis Muhammad Harun alias Harun kembali memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Harun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak 26 Maret 2026.

​Tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Mengingat durasi penahanan kliennya yang hampir genap berjalan selama tujuh bulan, pihak pembela menilai tuntutan tersebut menyisakan tanda tanya besar dan sarat akan kejanggalan substantif.

​Kuasa Hukum Soroti Fakta Sidang dan Ketiadaan Unsur Pemerasan

​Usai persidangan, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan, namun secara tegas melayangkan catatan kritis terhadap konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU.

​Menurut Asep, keterangan para saksi di bawah sumpah selama persidangan tidak pernah menunjukkan adanya pengakuan dari saksi pelapor bahwa mereka merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya oleh Harun. Ia bahkan menilai tuntutan yang diberikan terkesan dipaksakan dan mencerminkan adanya ego sektoral dalam penegakan hukum.

​“Tuntutan ini menyisakan tanda tanya besar. Kami melihat ada unsur pemaksaan perkara, dugaan kriminalisasi terhadap Harun, serta adanya ego atau gengsi sektoral dari penegak hukum,” tegas Asep Rohman Dimyati, Rabu (30/9/2026).

​Tim pembela juga menyoroti uraian tuntutan JPU yang hanya menyatakan satu pasal terbukti, yakni Pasal 483 KUHP. Seluruh tanggapan yuridis atas poin-poin tersebut akan dituangkan secara komprehensif dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

​Siapkan Pledoi serta Gugatan Pidana dan Perdata Paralel

​Menanggapi tuntutan tersebut, tim hukum Harun tidak tinggal diam. Selain fokus merampungkan dokumen pledoi untuk menghadapi sidang lanjutan, pihak kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum balik secara terpisah terhadap pihak pelapor.

​Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang. Langkah perlawanan hukum ini akan ditempuh melalui dua jalur sekaligus secara paralel.

​“Perbuatan melawan hukum terhadap saudara Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang tetap kami proses. Minggu ini gugatan baru resmi kami daftarkan dan sudah ditandatangani oleh kuasa hukum Harun. Langkah hukum ini akan berjalan paralel, meliputi pelaporan pidana ke Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Subang,” tandasnya.

​Perkara hukum yang membelit jurnalis Muhammad Harun ini kini tinggal menunggu agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi untuk menjatuhkan vonis akhir.

​✍️ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250