AgrariaJawa Tengah

Ratusan Petani Cilacap Kawal Reforma Agraria, STaM Soroti Redistribusi Tanah dan Konflik Agraria

×

Ratusan Petani Cilacap Kawal Reforma Agraria, STaM Soroti Redistribusi Tanah dan Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Ratusan petani yang tergabung dalam STaM saat melakukan audiensi di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap.
Perwakilan Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama ratusan petani Cilacap mengawal isu reforma agraria dan mendesak penyelesaian konflik pertanahan pada momentum Hari Tani Nasional 2026.

Petani Cilacap kawal reforma agraria di Hari Tani, STaM desak redistribusi tanah dan perlindungan hak warga.

​CILACAP — DETIKREPORTASE.COM | Momentum peringatan Hari Tani Nasional 2026 dimanfaatkan oleh ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama sejumlah kelompok tani lainnya untuk turun ke jalan dan menyuarakan berbagai persoalan agraria di Kabupaten Cilacap. Massa petani mendatangi Kantor Bupati Cilacap pada Kamis (24/9/2026) guna menggelar audiensi resmi bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi pertanahan setempat.

​Dalam pertemuan tersebut, para petani dengan tegas menuntut agar kebijakan reforma agraria tidak sekadar berhenti sebagai wacana atau pembentukan regulasi di atas kertas semata, melainkan harus dikawal secara ketat hingga implementasinya di lapangan benar-benar memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya kaum tani.

​STaM Soroti Redistribusi Tanah dan Konflik Agraria

​Audiensi yang berlangsung di Pendopo Wijayakusuma Cakti itu turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Andri Kristanto. Ketua STaM, Sugeng, menyampaikan bahwa kehadiran para petani bertujuan untuk memastikan perjuangan panjang terkait reforma agraria mendapat perhatian serius dan komitmen nyata dari pemangku kebijakan daerah maupun instansi terkait.

​Salah satu fokus utama yang disoroti oleh STaM adalah percepatan redistribusi tanah serta penyelesaian konflik pertanahan yang menahun di sejumlah wilayah target reforma agraria, termasuk di antaranya lima desa yang berada di wilayah Kecamatan Cipari.

​“Yang kami harapkan, ketika aturan reforma agraria nantinya diberlakukan, pelaksanaannya benar-benar dikawal bersama sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh petani,” ungkap Sugeng seusai audiensi.

​Selain itu, pihak STaM juga mendesak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat petani yang selama ini tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah garapan mereka dari berbagai bentuk sengketa. Kehadiran regulasi baru sangat diharapkan mampu menjadi instrumen penyelamat sekaligus solusi tuntas atas berbagai ketimpangan penguasaan lahan di Cilacap.

​Tanggapan BPN Cilacap Terkait Regulasi Pusat

​Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, menyatakan pihaknya siap untuk terus mendampingi dan mengawal proses tersebut sesuai dengan koridor kewenangan yang dimiliki. Namun, ia juga meluruskan bahwa penetapan kebijakan dan produk undang-undang di tingkat makro merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat.

​“Kami akan tetap bersama-sama mengawal prosesnya. Untuk keputusan mengenai undang-undang tentu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terang Andri di hadapan para perwakilan petani.

​Andri menambahkan bahwa rancangan pengaturan reforma agraria saat ini memuat setidaknya 15 poin penting, di mana salah satu poin krusialnya berfokus pada penanganan konflik agraria. Ia juga memaparkan bahwa Kantor Pertanahan selama ini telah berupaya menuntaskan berbagai persoalan agraria dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Beleid tersebut mencakup lima pilar strategi utama, yakni legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, penataan kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat.

​“Program yang selama ini kami jalankan akan terus dilakukan sesuai aturan. Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang reforma agraria, penanganannya ke depan bisa semakin maksimal,” pungkasnya.

​Bagi kaum tani di Cilacap, peringatan Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk mendesak negara agar kebijakan agraria yang diperjuangkan bertahun-tahun dapat diwujudkan dalam bentuk penyelesaian konflik yang adil dan konkret di lapangan.

​✍️ Reportase : Wanty | Editor : Redaksi | Cilacap – Jawa Tengah.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250