Betrand Peto jalani pemeriksaan 4,5 jam sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Nama penyanyi muda Betrand Peto kembali mencuri perhatian publik setelah dirinya mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (21/9/2026). Kedatangan pelantun lagu rohani dan pop tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini sontak menjadi sorotan awak media mengingat sebelumnya nama Betrand juga sempat terseret dalam pusaran laporan hukum yang berbeda.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, kehadiran penyanyi yang kerap disapa Onyo tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa kapasitas Betrand dalam pemeriksaan kali ini murni sebagai saksi atas peristiwa hukum yang sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Diperiksa Selama 4,5 Jam dan Diberi 22 Pertanyaan
Betrand Peto tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya sekitar pukul 15.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan intensif, yakni memakan waktu sekitar 4,5 jam hingga menjelang malam hari. Tim kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, mengungkapkan kepada awak media bahwa kliennya dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar peristiwa yang sedang diselidiki.
“Sekitar 20 sampai 22 pertanyaan dari jam 03.00 sampai jam 07.30,” ujar Timoty Ezra Simanjuntak usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Lebih lanjut, Timoty menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada aktivitas harian serta keberadaan Betrand sejak awal kedatangannya di lokasi kejadian hingga kembali pulang ke tempat penampungan sementara atau basecamp. Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa Betrand berada di lokasi saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi dan melihat langsung rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh pelapor Winda Hatami Aghdan terhadap seorang perempuan berinisial DYP.
Polisi Tegaskan Berbeda dari Laporan Kekerasan Seksual
Di tengah bergulirnya pemeriksaan ini, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan penegasan penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat. Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang sempat mencuat sebelumnya dan menyeret nama Betrand sebagai terlapor.
“Beda perkara,” ujar Budi Hermanto singkat saat memberikan keterangan kepada para wartawan.
Untuk laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dilaporkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman barang bukti, termasuk hasil visum serta bukti digital, masih berjalan secara terpisah. Dengan demikian, status hukum Betrand dalam pemeriksaan hari Senin tersebut murni berstatus sebagai saksi untuk kasus penganiayaan.
Komitmen Ikuti Proses Hukum yang Berlaku
Pemeriksaan panjang yang dijalani oleh Betrand Peto menunjukkan sikap kooperatif dari pihak penyanyi muda tersebut dalam mematuhi seluruh rangkaian proses hukum di kepolisian. Baik pihak kuasa hukum maupun Betrand sendiri berharap agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan dari berbagai saksi guna mengurai konstruksi hukum yang utuh terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta.
DETIKREPORTASE.COM — menyampai fakta terkini





