Polrestabes Bandung membongkar budidaya ganja di kawasan permukiman Cileunyi dan mengamankan seorang pria berinisial AS.
BANDUNG — DETIKREPORTASE.COM | Bukan di kawasan perkebunan atau ladang terpencil, tanaman ganja justru ditemukan dibudidayakan di sebuah rumah di kawasan permukiman Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial AS (49) setelah menemukan 36 tanaman ganja di rumahnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Perumahan Bumi Orange, RT 04/RW 32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
8 Tanaman Dewasa dan 28 Bibit
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan petugas melakukan pemantauan terhadap AS pada Rabu, 16 September 2026. Setelah mengikuti pergerakan AS dari wilayah Kota Bandung menuju kediamannya di Cileunyi, polisi melakukan penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB. Di bagian belakang rumah, petugas menemukan area yang digunakan untuk membudidayakan ganja.
Polisi mengamankan 8 batang ganja dewasa yang telah berusia sekitar 4,5 bulan dengan tinggi bervariasi dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Selain itu, terdapat 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3 hingga 9 sentimeter, serta dua plastik klip berisi biji ganja. Untuk menunjang pertumbuhan, polisi turut mengamankan lima lampu ultraviolet (UV), pestisida, booster tanaman, gunting dahan, dan satu unit telepon genggam.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas budidaya tanaman terlarang itu dilakukan di lingkungan permukiman. Kompol Oliesta mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan AS dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.”
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mulai menanam ganja sejak 1 Mei 2026 dan mempelajari teknik pembibitan secara otodidak melalui video di YouTube.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Peredaran
Kepada penyidik, AS mengaku tanaman tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut dan masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya.”
AS yang disebut berstatus PPPK dan berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Bandung – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM : Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





