Antrean Panjang Biosolar Dekat Kampus Resahkan Mahasiswa, Pemkab dan Polres Didesak Bertindak Cepat
PANGKALAN KERINCI — DETIKREPORTASE.COM | Fenomena antrean kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar kembali memicu sorotan tajam dari kalangan akademis. Kali ini, desakan keras datang dari Ketua Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan, Luthfi Alhuwaidi, mengingat lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermasalah berada tepat bersebelahan dengan kawasan kampus mereka.
Luthfi mengungkapkan bahwa kemacetan dan antrean panjang yang terjadi tidak sekadar menghambat kelancaran lalu lintas, melainkan telah mengganggu akses utama keluar-masuk lingkungan kampus serta kenyamanan aktivitas belajar-mengajar.
Antrean Capai Ratusan Kendaraan di Samping Kampus
Dalam keterangannya, Luthfi membeberkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan pada 2 September 2026, antrean kendaraan pengisi Biosolar di SPBU PT Salindra Perkasa (14.283.633) di Jalan Lintas Timur tersebut kerap mengular hingga mencapai sekitar 100 kendaraan.
“Kami menyuarakan hal ini bukan tanpa alasan kuat. SPBU PT Salindra Perkasa 14.283.633 di Jalan Lintas Timur ini posisinya bersebelahan langsung dengan Kampus PNP PSDKU Pelalawan. Setiap hari kami melihat dan merasakan langsung dampak buruk dari karut-marut antrean ini,” tegas Luthfi.
Kondisi ini membuat mahasiswa mendesak agar penanganan tidak hanya difokuskan pada pengaturan lalu lintas sementara, melainkan menelusuri akar persoalan dari sisi ketersediaan stok hingga mekanisme distribusinya.
Desak Transparansi Data Kuota, Stok, dan Sistem QR Code
Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan menuntut Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta Polres Pelalawan untuk melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup data penerimaan stok, volume penyaluran harian, rekam jejak transaksi, hingga validasi kesesuaian data konsumen menggunakan sistem QR Code.
Sebagai informasi, instrumen QR Code dan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) sejauh ini terus diperketat oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar subsidi tepat sasaran.
“Jika Pemkab berdalih masalahnya ada pada pemotongan kuota daerah, buka datanya ke publik secara transparan. Jika masalahnya ada pada penyaluran, tindak tegas oknumnya,” tandas Luthfi.
Beri Tenggat Waktu 3×24 Jam dan Siap Turun ke Lapangan
Sebagai bentuk nyata fungsi kontrol sosial, Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan secara tegas memberikan ultimatum kepada pihak berwenang. Mereka menuntut adanya tindakan nyata dalam kurun waktu 3×24 jam.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Pemkab dan Polres Pelalawan untuk menunjukkan tindakan nyata, baik berupa inspeksi mendadak (sidak) berkala maupun transparansi rilis data distribusi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons konkret dan antrean Biosolar di samping kampus ini masih dibiarkan mengular, kami siap bergerak bersama elemen masyarakat terdampak lainnya sebagai fungsi kontrol sosial,” ancam Luthfi.
Catatan Redaksi: Portal DetikReportase.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Pelalawan, Polres Pelalawan, manajemen SPBU terkait, maupun PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan berimbang mengenai persoalan kuota dan antrean Biosolar ini.
✍️ Penulis : Tim | Editor : Redaksi | Pangkalan Kerinci – Pelalawan.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





