KPKNasional

OTT KPK Kasus HGB Bogor: 8 Tersangka Ditahan, Rp106,3 Miliar Jadi Sorotan

×

OTT KPK Kasus HGB Bogor: 8 Tersangka Ditahan, Rp106,3 Miliar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
gedung KPK dan dokumen pertanahan terkait kasus dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor.
KPK saat konferensi pers dan tahan 8 tersangka serta sita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor Serta Sita Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus menunjukkan perkembangan signifikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026.

​Perkara rasuah ini berkaitan erat dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup dugaan praktik lancung dalam proses pembukaan blokir serta pemecahan dokumen HGB. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan total 17 orang dalam operasi senyap tersebut.

​Delapan Orang Tersangka Resmi Ditahan KPK

​Dalam konferensi persnya, KPK mengumumkan delapan nama yang kini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari unsur pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, pihak korporasi, hingga para perantara.

​Para tersangka tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang bertindak sebagai pihak swasta sekaligus perantara dari pihak korporasi.

​Selain itu, empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua orang dari unsur swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Berdasarkan keterangan penyidik, empat dari total tersangka tersebut diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​Barang Bukti Uang Tunai dan Valuta Asing Senilai Rp106,3 Miliar

​Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai serta valuta asing dengan nilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp106,3 miliar, beserta sejumlah barang bukti elektronik pendukung.

​Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu jumlah yang sangat besar dalam sejarah rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

​“Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Achmad Taufik Husein saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

​Berdasarkan penelusuran penyidik, terdapat pula aliran dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT Summarecon kepada tersangka Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari dana tersebut, sejumlah Rp200 juta diduga langsung diserahkan kepada Sontang Coin guna memuluskan kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

​Sikap Kooperatif dari Kementerian ATR/BPN

​Menanggapi kemelut hukum yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan internalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung mengambil sikap tegas.

​Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK serta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif.

​“Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Ossy.

​Di sisi lain, KPK memastikan bahwa informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan jaringan orang dekat pejabat tinggi kementerian, didapatkan dari pencermatan alat bukti elektronik serta keterangan saksi yang dikumpulkan secara maraton oleh tim penyidik.

​Urgensi Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan Publik

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran sektor pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak, kepastian administrasi hukum atas tanah, iklim dunia usaha, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

​Penyidikan yang tengah berjalan ini diharapkan mampu membuka seterang-terangnya aliran dana suap, modus operandi, serta peran masing-masing pihak yang terlibat secara transparan di hadapan hukum. Meskipun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, di mana seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri di muka hukum.

​Ke depan, KPK masih terus mendalami perkara ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun potensi tindak pidana pencucian uang atau suap di sektor pertanahan lainnya. Fakta-fakta persidangan dan keabsahan alat bukti nantinya akan menjadi fondasi utama dalam membongkar skandal ini secara utuh demi menegakkan keadilan dan integritas birokrasi.

​✍️ Penulis : Tim Investigasi | Editor : Redaksi | Jakarta.

DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250