Deli Serdang | detikreportase.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial RBL (26), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara. Ia diamankan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Kamis (03/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di pergudangan PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut diketahui saat dua orang saksi, yakni Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, menuju gudang penyimpanan barang untuk melaksanakan kegiatan stock opname.
Saat pintu gudang dibuka, saksi Irfan Sugandi Marbun melihat seorang pria yang diduga pelaku sedang memotong kabel TIC di dalam gudang. Saksi kemudian berteriak sehingga pria tersebut melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong besi.
Kedua saksi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pria tersebut hingga keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan saat itu.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Senin, (14/09/26) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan RBL. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RBL mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk tersebut.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang beserta jajaran akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.( candra)





