PeristiwaRIAU

Sungai Kerumutan Kembali Disorot, Ratusan Warga Geruduk PT KPT dan Suarakan Nasib Nelayan

×

Sungai Kerumutan Kembali Disorot, Ratusan Warga Geruduk PT KPT dan Suarakan Nasib Nelayan

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan PT KPT.
Ratusan warga geruduk PT KPT di Kerumutan, Pelalawan, menuntut kejelasan atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kerumutan.

Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan Unjuk Rasa di PT KPT, Tuntut Uji Laboratorium dan Pertanggungjawaban Lingkungan

KERUMUTAN — DETIKREPORTASE.COM | Suasana panas menyelimuti kawasan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Panen Terus (PT KPT) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin, 14 September 2026. Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan bergerak mendatangi lokasi perusahaan guna menyuarakan keresahan mendalam terkait dugaan pencemaran limbah yang mengancam ekosistem sungai dan kelangsungan hidup para nelayan lokal.

​Aksi unjuk rasa ini merupakan eskalasi dari persoalan serupa yang sempat mencuat pada awal September 2026. Sejumlah laporan dan pemberitaan sebelumnya menyoroti adanya indikasi aliran limbah berwarna hitam pekat yang mencemari badan Sungai Kerumutan. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat, mengingat sungai tersebut menjadi tumpuan utama aktivitas harian dan sumber pencaharian utama warga setempat. Kendati demikian, berbagai pihak sepakat bahwa indikasi tersebut harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium dan investigasi lapangan yang objektif.

​Suara Warga: Ancaman Nyata Bagi Ekonomi dan Kelangsungan Hidup Keluarga

​Di hadapan perwakilan perusahaan dan aparat pengaman, para orator aksi secara bergantian menyuarakan tuntutan agar PT KPT bertanggung jawab atas kondisi lingkungan yang dirasakan semakin memprihatinkan.

​Salah seorang perwakilan aksi menegaskan bahwa kehadiran ratusan warga di gerbang perusahaan bukan sekadar meluapkan emosi sesaat, melainkan menuntut kepastian hukum serta keadilan ekologis bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sepanjang aliran sungai.

​“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan keluhan. Kami ingin ada pemeriksaan yang jelas, ada uji laboratorium, sehingga masyarakat tahu bagaimana kondisi sungai yang selama ini berkaitan dengan kehidupan kami,” serunya di tengah barisan massa.

​Bagi para nelayan dan warga sekitar, kerusakan ekosistem sungai berbanding lurus dengan runtuhnya perekonomian keluarga. Ketika hasil tangkapan ikan menurun drastis atau air sungai tidak lagi bisa dimanfaatkan, dapur warga praktis ikut terancam. Oleh sebab itu, massa mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi berwenang tidak menutup mata dan segera turun tangan secara terbuka.

​Poin Tuntutan: Dari Uji Lab hingga Kompensasi Warga

​Dalam aksinya, Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan menyusun beberapa poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada pihak manajemen PT KPT maupun instansi pengawas lingkungan hidup:

  • ​Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dan DLH Kabupaten Pelalawan untuk segera turun melakukan audit pengelolaan limbah PT KPT secara menyeluruh.
  • ​Mengambil sampel air sungai secara transparan untuk diuji di laboratorium independen yang kredibel.
  • ​Menuntut penghentian segera aktivitas pembuangan yang diduga melanggar aturan, serta melakukan pemulihan (remediasi) terhadap ekosistem sungai yang terdampak.
  • ​Menuntut penyediaan pasokan air bersih bagi warga terdampak, keterbukaan hasil uji laboratorium secara berkala, serta pemberian kompensasi yang adil apabila terbukti ada kerugian materil maupun immateril yang dialami masyarakat.

​Sebagai bentuk ultimatum, perwakilan massa memberikan batas waktu 3 x 24 jam bagi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mengambil langkah nyata merespons tuntutan tersebut.

​Sikap Pemerintah Kelurahan dan Tanggapan Manajemen Perusahaan

​Menanggapi aksi protes warga, Lurah Kerumutan, Abdul Gani, SH, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa aspirasi masyarakat pada prinsipnya sah dan wajib ditindaklanjuti secara serius apabila terbukti ada pelanggaran nyata di lapangan.

​“Kalau memang ada temuan di lapangan, tentu keluhan masyarakat ini harus kita tindaklanjuti bersama,” tegas Abdul Gani di hadapan warga.

​Kendati demikian, Abdul Gani juga mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara proporsional. Ia mengingatkan bahwa di satu sisi keberadaan investasi perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi sebagian warga, sehingga setiap permasalahan lingkungan harus dikaji berdasarkan fakta hukum dan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar asumsi sepihak.

​Sementara itu, mewakili manajemen PT KPT, Samsul, menyambut baik kedatangan massa dan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warganya telah diterima dengan baik untuk segera diteruskan kepada jajaran direksi pusat.

​Terkait sorotan limbah, Samsul mengklaim bahwa sebelumnya pihak instansi teknis dari DLHK Kabupaten Pelalawan juga telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi operasional perusahaan.

​“Semua aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami sampaikan kepada manajemen. Kalau memang ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kami siap bertanggung jawab,” ujar Samsul di hadapan massa aksi.

​Ia menambahkan bahwa selama ini perusahaan selalu berupaya menjalankan operasional sesuai prosedur baku yang berlaku serta tetap membuka diri terhadap pengawasan lanjutan dari instansi berwenang.

​Dokumen Ditandatangani, Warga Tunggu Tindak Lanjut 3×24 Jam

​Rangkaian aksi unjuk rasa akhirnya diakhiri dengan sesi dialog terbuka. Sebuah dokumen nota kesepahaman tuntutan massa berhasil ditandatangani bersama oleh perwakilan Aliansi Nelayan dan pihak manajemen PT KPT. Penandatanganan tersebut murni menjadi bukti formal bahwa perusahaan telah menerima dokumen tuntutan, dan bukan berarti seluruh substansi permasalahan telah selesai.

​Setelah situasi mencair dan dokumen diserahkan, massa secara tertib membubarkan diri meninggalkan area perusahaan. Kondisi di lapangan terpantau aman dan kondusif berkat pengamanan aparat setempat.

​Kini, seluruh mata tertuju pada tenggat waktu 3 x 24 jam yang telah diberikan warga. Hasil investigasi lapangan serta uji laboratorium yang transparan akan menjadi penentu utama apakah dugaan pencemaran ini terbukti secara hukum, sekaligus menjadi landasan bagi langkah penyelesaian jangka panjang di Sungai Kerumutan.

​✍️ Penulis : Diky HR | Editor : Redaksi | Kerumutan, Pelalawan – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250