Kuasa Hukum Ahmad Junaidi Minta Pencocokan Histori Pembayaran dan Lelang Jaminan
GRESIK — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan sengketa kredit antara nasabah atas nama Ahmad Junaidi dengan pihak PT BPR Intan Kita kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya dari MNA Law Office, pihak debitur secara tegas meminta dilakukannya rekonsiliasi menyeluruh guna mencocokkan riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, hingga perhitungan kewajiban kredit yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Permintaan resmi tersebut dilayangkan dalam bentuk surat tertanggal 7 September 2026, sebagai bentuk respons atas tanggapan yang sebelumnya diberikan oleh PT BPR Intan Kita melalui mekanisme pengaduan resmi di Portal OJK 157.
Dalam pendampingan hukum ini, Ahmad Junaidi didampingi oleh Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, serta didukung oleh Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., yang bertindak sebagai Legal Analyst.
Muncul Indikasi Selisih Rp819,2 Juta yang Perlu Diuji
Berdasarkan hasil penelusuran awal serta analisis dokumen yang dipegang oleh pihak Ahmad Junaidi, MNA Law Office memaparkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara total akumulasi pembayaran dengan proyeksi kewajiban kredit awal.
Dari catatan dokumen pembayaran yang dikantongi debitur, total dana yang telah disetorkan tercatat berada di kisaran Rp3,18 miliar. Di sisi lain, berdasarkan jadwal fasilitas kredit yang menjadi bahan perhitungan awal, total kewajiban pokok serta bunga yang seharusnya dibayarkan berada di angka sekitar Rp2,3608 miliar.
From the comparison of these two components, a discrepancy of approximately Rp819.2 million emerges. However, MNA Law Office firmly clarifies that this figure cannot yet be claimed as a final conclusion of overpayment, but rather must be tested for accuracy through an open data reconciliation mechanism between the debtor and the bank.
“Rp819,2 juta bukan kami nyatakan sebagai angka final. Angka itu justru harus diuji melalui rekonsiliasi,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali kepada DetikReportase.com
Ia menambahkan, pencocokan data ini sangat krusial untuk melacak aliran dana setiap pembayaran yang telah tercatat, serta mengetahui secara pasti bagaimana alokasinya terhadap komponen pokok pinjaman, suku bunga, denda keterlambatan, maupun biaya-biaya administrasi lainnya.
Desakan Keterbukaan Dokumen Pembayaran dan Perbankan
Guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan objektif dan transparan, MNA Law Office secara spesifik meminta PT BPR Intan Kita untuk membuka dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung administratif. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Ledger atau kartu pinjaman nasabah (loan ledger).
- Histori pembayaran secara menyeluruh.
- Rekening koran atau catatan histori transaksi.
- Bukti sah penerimaan pembayaran (kuitansi/struk).
- Jurnal transaksi dan dokumen koreksi internal bank.
- Rincian komponen pokok, bunga, denda, serta biaya lain.
- Dokumen restrukturisasi kredit atau perubahan jadwal pembayaran apabila pernah dilakukan sebelumnya.
Menurut pihak kuasa hukum, pencocokan dokumen pendukung dari kedua belah pihak merupakan satu-satunya cara valid agar posisi hukum kewajiban kredit dapat diukur secara akurat berdasarkan data otentik yang dapat diverifikasi keabsahannya.
Proses Lelang Objek Jaminan Ikut Disorot dan Masuk Ranah Hukum
Selain mempermasalahkan aspek pencatatan pembukuan kredit, MNA Law Office turut mempertanyakan prosedur pelaksanaan lelang objek jaminan milik kliennya yang sempat dijadwalkan pada 3 September 2026 lalu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Persoalan lelang dan sengketa kalkulasi utang piutang ini pada akhirnya bermuara pada langkah hukum lanjutan. Ahmad Junaidi secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Gresik.
Perkara tersebut saat ini telah teregister secara resmi dengan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk, dengan menempatkan PT BPR Intan Kita sebagai Tergugat dan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan jadwal yang ada, sidang perdana untuk perkara ini diagendakan mulai bergulir pada 22 September 2026.
Ruang Klarifikasi dan Rekonsiliasi Tetap Terbuka
Kendati proses peradilan perdata telah ditempuh di Pengadilan Negeri Gresik, pihak MNA Law Office menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sama sekali tidak menutup pintu bagi terselenggaranya dialog, klarifikasi, maupun rekonsiliasi berbasis dokumen di luar pengadilan.
“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Kalau setelah rekonsiliasi ternyata klien kami masih memiliki kewajiban, tentu akan kami komunikasikan dan hormati,” tegas Moh. Nurul Ali.
Sementara itu, Legal Analyst MNA Law Office, Moch. Abdul Roofi, terus intensif melakukan penelusuran mendalam terhadap arsip dokumen administrasi, rekam jejak pembayaran, berkas perkara, hingga surat-menyurat korespondensi yang berkaitan erat dengan fasilitas kredit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, angka selisih Rp819,2 juta masih berstatus sebagai indikasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kepastian nominal yang valid masih menunggu proses audit pembukuan silang dengan data resmi yang dimiliki oleh PT BPR Intan Kita.
DetikReportase membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT BPR Intan Kita maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau hak jawab resmi berdasarkan dokumen perbankan yang sah.
✍️ Penulis : Redho | Editor : Redaksi | Gresik – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.





