Ratusan Orang Keracunan Massal MBG di Ponpes Sidoarjo, BGN Ungkap Dugaan Pelanggaran Rules of 4 Hours
SIDOARJO — DETIKREPORTASE.COM | Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru yang krusial.
Hingga Jumat (4/9/2026), jumlah korban yang mengalami keluhan kesehatan melonjak drastis hingga mencapai 748 orang. Dari total korban tersebut, sebanyak 735 pasien telah diperbolehkan menjalani rawat jalan, sementara 13 orang lainnya masih harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Perkembangan luar biasa ini menarik perhatian nasional setelah Badan Gizi Nasional (BGN) secara terbuka mengungkap adanya dugaan kelalaian serius dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan.
Temuan BGN: Dugaan Pelanggaran Batas Waktu Konsumsi Makanan (Rules of 4 Hours)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya persoalan krusial terkait pelabelan waktu kematangan makanan hingga alur distribusi ke lokasi sasaran.
Dalam protokol pengamanan pangan BGN, terdapat aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pelayanan. Makanan MBG yang sudah selesai dimasak memiliki batas waktu aman maksimal empat jam untuk dikonsumsi. Aturan baku ini dikenal luas sebagai Rules of 4 Hours untuk menghindari berkembang biaknya bakteri berbahaya.
“Aturan tersebut dibuat untuk menjaga mutu dan keamanan pangan sebelum sampai ke tangan penerima manfaat,” tegas pihak BGN.
Selain masalah waktu, BGN juga menemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap SOP penyediaan dan distribusi makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah yang menjadi dapur penyedia makanan.
Sanksi Tegas: Kepala SPPG Dicopot dan Operasional Dapur Dihentikan
Sebagai langkah penindakan cepat, BGN langsung mengambil keputusan tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah serta mencopot kepala SPPG yang bersangkutan. Penyelidikan mendalam masih terus berjalan untuk merumuskan akar permasalahan serta menetapkan pihak-pihak yang harus memikul tanggung jawab hukum maupun administratif.
Wakil Ketua BGN, Mayjen TNI (Purn) Trenggono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf mendalam dari pemerintah pusat kepada pihak pengasuh pondok pesantren serta para santri dan warga yang menjadi korban.
“Atas nama pemerintah pusat, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Mambaul Hikam dan seluruh korban atas kejadian ini,” ujar Trenggono dengan penuh penyesalan.
Sikap Tegas Pemerintah dan Usulan Evaluasi Internal Pesantren
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), turut memberikan atensi keras terhadap insiden ini. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi oknum petugas atau pengelola yang terbukti lalai.
Menurut Menko Pangan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran prosedur berat, sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga proses hukum pidana wajib dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Mambaul Hikam, KH Abdul Wahid Harun, memberikan masukan konstruktif demi kebaikan program ke depan. Ia mengusulkan agar pengelolaan dan penyediaan menu MBG di lingkungan pesantren ke depan dapat dipercayakan langsung kepada pihak internal pondok. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko sekaligus menjaga agar program mulia tersebut tidak kembali tercoreng oleh keteledoran pihak luar.
Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada hasil akhir investigasi laboratorium dan kepolisian. Siapa yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya 748 korban keracunan ini? Jawabannya kini bergantung pada transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Sidoarjo – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Keamanan Pangan, Mengungkap Fakta di Balik MBG





