Detikreportase- Advokat Hadidi Parinduri, SH., MH dikenal sebagai praktisi hukum yang aktif menangani berbagai perkara litigasi maupun nonlitigasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan hukum serta pengalaman di bidang advokasi, Hadidi menjalankan profesinya dengan menempatkan integritas, independensi dan profesionalisme sebagai prinsip utama.
Hadidi memberikan layanan hukum dalam berbagai bidang, mulai dari perkara perdata, pidana, pertanahan, hukum keluarga, sengketa keperdataan, hingga konsultasi dan pendampingan penyelesaian sengketa.
Bagi Hadidi, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap perlindungan dan pendampingan hukum. Karena itu, setiap perkara ditangani dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan klien, serta prinsip keadilan. Hadidi Parinduri menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 060827 Medan. Pendidikan menengah dijalaninya di SMPS Yayasan Pendidikan Keluarga (YPK) Medan dan SMA Swasta Al-Azhar Medan.
Pendidikan tinggi kemudian ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S1). Ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum (S2) di universitas yang sama. Bekal pendidikan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sekaligus akademisi.
Dalam perjalanan kariernya, Hadidi tercatat sebagai anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) dan masih aktif dengan masa keanggotaan yang disebut berlaku hingga 2028.
Ia juga merupakan pendiri sekaligus pimpinan Law Office Hadidi Parinduri, SH., MH & Partners. Kantor hukum tersebut memberikan layanan jasa hukum yang mencakup litigasi, nonlitigasi, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum serta pendampingan penyelesaian sengketa.
Selain itu, Hadidi turut mendirikan Wisdom Law Office bersama tiga orang rekannya. Lembaga tersebut bergerak dalam bidang jasa hukum dan advokasi untuk masyarakat maupun perusahaan, termasuk penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan penyelesaian sengketa.
di bidang organisasi kemasyarakatan, Hadidi dipercaya sebagai Bendahara Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang hingga 2030. Ia juga menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Hukum di DPP LSM GRPK serta menjadi anggota Law Office GRPK.
Pengalaman profesional Hadidi juga mencakup keterlibatannya sebagai tim advokat di sejumlah kantor hukum, antara lain Kantor Hukum Erwin M Purba, SH & Rekan, Kantor Hukum Indra SBW, SH & Associates, GSZ & Partners, serta Kantor Hukum Petrus Granada Simbolon & Asosiasi.
di luar praktik hukum, Hadidi Parinduri juga aktif sebagai dosen tetap di Akademi Akuntansi YPK Medan.
dalam kegiatan akademiknya, ia mengampu sejumlah mata kuliah, antara lain Pendidikan Kewarganegaraan, Etika Bisnis dan Profesi, serta Metodologi Penelitian.
Peran sebagai akademisi turut memperluas ruang pengabdiannya dalam bidang pendidikan, khususnya dalam membangun pemahaman mahasiswa mengenai hukum, kewarganegaraan, etika profesi dan penelitian.
Sepanjang menjalankan profesinya sebagai advokat, Hadidi menangani berbagai jenis perkara. Di bidang perdata, ia menangani perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi, sengketa utang piutang serta berbagai sengketa keperdataan lainnya. Ia juga pernah menangani perkara PMH di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas I-B.
dalam perkara keluarga, Hadidi memberikan pendampingan hukum terkait perceraian, hak asuh anak, harta bersama serta perkara lain yang berada dalam lingkungan peradilan agama.
Sementara dalam perkara pidana, pendampingan diberikan dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, penganiayaan, pencemaran nama baik, tindak pidana perlindungan anak dan berbagai tindak pidana umum lainnya.
Bidang penanganan perkara Hadidi juga mencakup sengketa perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan dan perlindungan konsumen.
Pada persoalan pertanahan, ia memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam sengketa yang melibatkan individu, badan usaha maupun instansi pemerintah.
dalam proses beracara, Hadidi menangani berbagai upaya hukum, mulai dari penyusunan gugatan, jawaban, eksepsi, replik dan duplik hingga praperadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga aktif memberikan advokasi terhadap dugaan pelanggaran pelayanan publik, dugaan maladministrasi serta dugaan pelanggaran kode etik aparat penegak hukum melalui mekanisme pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. dalam menjalankan tugasnya, Hadidi menempatkan integritas, independensi, profesionalisme dan kode etik advokat sebagai prinsip yang harus dijaga.
Baginya, pendampingan hukum tidak berhenti pada proses persidangan. Advokat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dengan pengalaman di dunia praktik hukum, organisasi dan pendidikan, Hadidi Parinduri terus mengembangkan kiprahnya sebagai advokat yang memberikan layanan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Orientasi tersebut diarahkan pada tiga prinsip utama dalam penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
(IHM)





