Jakarta

Koruptor Tak Bisa Tidur Nyenyak? Komisi III DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Siap Disahkan Tahun Ini!

×

Koruptor Tak Bisa Tidur Nyenyak? Komisi III DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Siap Disahkan Tahun Ini!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Komisi III Pasang Target Rampungkan Regulasi dalam Dua Masa Sidang ke Depan, Habiburokhman Tekankan Pentingnya Meaningful Participation

JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen penuh lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) dalam waktu dekat. Target ambisius ini dipatok untuk rampung sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam kurun waktu dua masa sidang mendatang.

​“Kami di Komisi III memiliki komitmen penuh untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Target kami adalah menuntaskannya sebelum bulan Desember tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam dua masa sidang ke depan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/8/2026).

​Dimulai pada Masa Persidangan I Tahun 2026-2027

​Habiburokhman menjelaskan, langkah strategis ini akan langsung dikebut dengan melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam waktu dekat, Komisi III akan segera mengagendakan berbagai rapat kerja serta pembahasan tingkat pertama bersama pihak pemerintah guna mempercepat proses legislasi.

​Politisi Partai Gerindra tersebut juga menekankan pentingnya penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, Komisi III berencana memperbanyak serta mengintensifkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menggandeng elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, hingga para pemangku kepentingan terkait.

​“Kami menyadari bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan regulasi yang sangat penting dan memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Oleh karena itu, masukan, aspirasi, dan pandangan dari publik sangat kami butuhkan untuk memperkuat substansi RUU agar lebih komprehensif, berkeadilan, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

​Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi

​Melalui pendekatan yang inklusif dan partisipatif ini, Komisi III berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi kaidah yuridis yang baik, tetapi juga mengantongi legitimasi serta dukungan kuat dari masyarakat luas.

​Kehadiran undang-undang ini nantinya diharapkan mampu menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi serta kejahatan ekonomi di Indonesia. Dengan instrumen hukum yang lebih kuat, negara ke depannya akan memiliki keleluasaan lebih optimal untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik sebelum maupun sesudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​✍️ Penulis: Ardiansyah dan Rizky Ari Putranto | Editor: Redaksi | detikreportase.com | DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250