APARI Minta Kapolda Riau Waspadai Ancaman Karhutla Lahan Gambut serta Desak Pemulihan Lingkungan Hidup
PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Di tengah ancaman cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah di Indonesia saat ini, kekhawatiran akan kembalinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kian meningkat. Provinsi Riau, yang sebagian besar wilayahnya didominasi oleh ekosistem lahan gambut dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran, kini berada dalam status siaga.
Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam dari berbagai kalangan. Mengingat karakter lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan jika sudah terbakar, publik tentu tidak ingin tragedi kelam kebakaran lahan masif seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di areal PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) Kabupaten Pelalawan terulang kembali.
Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, secara tegas meminta kepada Kapolda Riau serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia menyoroti modus operandi lama yang kerap digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam membuka lahan.
“Banyak cara licik yang digunakan oknum untuk membuka lahan, salah satunya dengan memanfaatkan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Akibatnya, api disulap seolah-olah berasal dari aktivitas kecil, namun berujung merembet secara luas ke lahan lain. Kita tahu persis bahwa struktur lahan gambut di Riau sangat rapuh dan rawan bencana ekologis,” ujar Amri Koto, Sabtu (22/8/2026).
Desak Usut Pembiaran Korporasi dan Eksekusi Putusan Inkrah
Lebih lanjut, APARI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap indikasi pembiaran maupun kesengajaan, baik yang melibatkan unsur korporasi maupun perorangan. Amri menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan ekologis dan kesehatan masyarakat luas di Provinsi Riau.
Selain penindakan terhadap potensi ancaman baru, APARI juga mendesak agar putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus lingkungan hidup segera dieksekusi secara nyata di lapangan.
“Kami meminta agar PT SSS harus segera melaksanakan seluruh putusan yang sudah inkrah demi kepentingan pemulihan lingkungan hidup. Keputusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan fisik ekosistem gambut yang rusak,” tegasnya.
Seruan Bersama dan Antisipasi Dini Karhutla
Mengingat kerugian besar yang ditimbulkan oleh bencana Karhutla—mulai dari kerusakan keanekaragaman hayati, kerugian ekonomi, hingga ancaman serius terhadap kesehatan akibat kabut asap—APARI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bersinergi melakukan pencegahan sejak dini.
Pencegahan secara preventif dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi perusak lingkungan diyakini sebagai kunci utama agar langit biru Riau tetap terjaga dan bencana kelam tahun-tahun sebelumnya tidak lagi terulang di bumi Lancang Kuning.
✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





