Medan I detikreportase.com-DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti perkembangan penanganan dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan yang hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan GRPK setelah bersama sejumlah media online mendatangi Kantor Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026). Kunjungan dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan perkara penindakan ribuan balok kayu yang sebelumnya diamankan tim Gakkum Kehutanan Sumatera Utara di Asahan.
Tim GRPK diterima staf bernama Evan Sinulingga. Kepada GRPK, Evan menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan baru kembali bertugas di wilayah Medan pada 30 Agustus.
GRPK kemudian menghubungi Kepala Seksi bernama Bily melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Bily menyampaikan bahwa perkara dugaan illegal logging di Asahan ditangani oleh pihak pusat.
Bily juga menyampaikan bahwa dalam waktu sekitar dua minggu ke depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian GRPK. Ilham Syahputra, Wasekjen GRPK, menilai proses penanganan perkara tersebut semestinya sudah memasuki tahap yang lebih jelas, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas kayu yang diamankan.
“Seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka. Kasus ini sudah terang. Sebelumnya ketua Balai Gakkum juga pernah menyampaikan di sejumlah media bahwa kayu tersebut illegal,” ujar Ilham kepada wartawan.
Menurut Ilham, selain ribuan kayu yang telah diamankan, terdapat pula mesin yang disebut ikut disita dalam penindakan tersebut. GRPK juga menyoroti keberadaan sejumlah sawmill yang disebut menjadi tempat penampungan kayu.
“Alamat sawmill yang menampung kayu tersebut juga jelas. Barang bukti ribuan kayu dan beberapa mesin sudah pernah diamankan. Karena itu, kami mempertanyakan alasan sampai sekarang belum ada pengumuman mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ilham menegaskan, GRPK tidak ingin proses hukum tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegakan hukum kehutanan. Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra SE, MTh, mengatakan pihaknya akan menunggu batas waktu yang disampaikan Kepala Seksi bernama Bily terkait rencana penetapan tersangka.
“Kami akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh Kepala Seksi Bily, bahwa sekitar dua minggu ke depan akan ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Hoko.
Ia mengatakan GRPK akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut, termasuk melakukan monitoring terhadap proses penanganannya.
Hoko juga menyampaikan bahwa GRPK mempertimbangkan langkah administratif apabila perkembangan perkara tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan pihak Gakkum Kehutanan.
“Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat GRPK akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan Pusat sebagai langkah untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara beserta jajarannya,” tegasnya.
GRPK, lanjut Hoko, akan tetap menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut sekaligus meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.“Kami akan standby menunggu Kepala Seksi Bapak Bily,” pungkas Hoko.
(IHM)





