Batu Bara, Detikreportase.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
MF diamankan petugas pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang diduga berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang warna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah.
Salah seorang pria terlihat membawa tas sandang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pria tersebut.
Namun, saat hendak diamankan, pria itu sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Dari dalam tas ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Proses pengamanan tersangka sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan MF berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Tersangka kemudian menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang yang diamankan. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat terlarang di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran obat terlarang hingga ke sumbernya.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3





