Sumatra Utara

DPP GRPK Penuhi Undangan Klarifikasi Subnit I Indag Krimsus Polda Sumut Terkait Aduan Indo Cafe

×

DPP GRPK Penuhi Undangan Klarifikasi Subnit I Indag Krimsus Polda Sumut Terkait Aduan Indo Cafe

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportase-DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) memenuhi undangan klarifikasi dari Subnit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 7 huruf (d) dan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan manajemen PT Sari Inco Food Corporation/Indo Cafe.

Pengurus DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, Hoko Judho Putra, SE, MTh, dan Ilham Syahputra, dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi temuan tim GRPK yang menjadi dasar penyampaian Dumas tersebut.

Dalam proses klarifikasi, pengurus GRPK juga menyerahkan dan memperlihatkan sejumlah bukti permulaan yang berkaitan dengan persoalan yang saat ini sedang ditangani Subnit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penyidik bernama Nanda menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Penyidik juga menyebutkan kemungkinan melibatkan tenaga ahli apabila diperlukan untuk membantu mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.

Kepala Divisi Bidang Hukum GRPK, Indra SBW, SH, yang turut mendampingi pengurus, mengapresiasi respons Subnit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan GRPK.

Kami memberikan apresiasi kepada Subnit I Indag Krimsus Polda Sumut yang tergolong cepat merespons aduan masyarakat yang disampaikan tim GRPK. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan tanpa kepentingan apa pun, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Indra.

Menurutnya, GRPK akan terus mengikuti perkembangan penanganan Dumas tersebut dan memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kami dari tim GRPK akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum yang jelas sebagai bagian dari kontrol sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dumas tersebut kini berada dalam proses penanganan Subnit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. GRPK menyatakan siap memberikan informasi maupun bukti tambahan apabila dibutuhkan penyidik dalam proses pendalaman perkara.

(Ihm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250